JAKARTA, FLORESPOS.net-PPDB Zonasi kini berubah nama menjadi PPDB Domisili mulai tahun 2025.
Pergantian PPDB Zonasi jadi PPDB Domisili ini disampaikan pemerintah terkait skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.
Ke depan, jarak sekolah dan rumah juga diukur dengan cara baru. Apa itu PPDB Domisili? PPDB domisili adalah salah satu jalur masuk sekolah negeri bagi siswa yang mengukur jarak rumah peserta didik atau siswa ke sekolah dengan basis data domisili.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto, mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan. Namun menggunakan domisili siswa menetap.
Biyanto mengatakan, prinsip PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.
“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sehingga, pada tahun 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi digunakan. Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan, salah satunya KK yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.
“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya
Apakah PPDB domisili hanya pakai surat domilisi? Pada tahun lalu, Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak bisa digunakan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. SKD hanya bisa digunakan jika calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena bencana alam atau bencana sosial.
Sementara pada tahun 2024, surat keterangan atau suket yang dikeluarkan pemerintah juga tak bisa lagi digunakan dalam PPDB.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya