Apa Itu PPDB Domisili Gantinya PPDB Zonasi? Tak Lagi Pakai KK

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 07:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPDB: Sejumlah orangtua melakukan pelaporan terkait kendala PPDB jalur zonasi, Selasa (25/6/2024).(KOMPAS.COM/SHINTA DWI AYU)

PPDB: Sejumlah orangtua melakukan pelaporan terkait kendala PPDB jalur zonasi, Selasa (25/6/2024).(KOMPAS.COM/SHINTA DWI AYU)

JAKARTA, FLORESPOS.net-PPDB Zonasi kini berubah nama menjadi PPDB Domisili mulai tahun 2025.

Pergantian PPDB Zonasi jadi PPDB Domisili ini disampaikan pemerintah terkait skema baru pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi tahun 2025.

Ke depan, jarak sekolah dan rumah juga diukur dengan cara baru. Apa itu PPDB Domisili? PPDB domisili adalah salah satu jalur masuk sekolah negeri bagi siswa yang mengukur jarak rumah peserta didik atau siswa ke sekolah dengan basis data domisili.

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Biyanto, mengatakan, nantinya pada jalur zonasi penilaian tidak lagi dilihat berdasarkan dokumen kependudukan. Namun menggunakan domisili siswa menetap.

Baca Juga :  Arwana FC Juara EGDM Cup 2023, Andi: Kami Persembahkan untuk Masyarakat Wolowona

Biyanto mengatakan, prinsip PPDB zonasi versi terbaru akan melihat berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah.

“Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya,” kata Biyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sehingga, pada tahun 2025 ini informasi di Kartu Keluarga (KK) sudah tidak lagi digunakan. Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan, salah satunya KK yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Harga Porang di Manggarai Timur Mencapai Rp 8.000

“Memang selama ini temuannya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (kartu keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ujarnya

Apakah PPDB domisili hanya pakai surat domilisi? Pada tahun lalu, Surat Keterangan Domisili (SKD) tidak bisa digunakan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. SKD hanya bisa digunakan jika calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena bencana alam atau bencana sosial.

Sementara pada tahun 2024, surat keterangan atau suket yang dikeluarkan pemerintah juga tak bisa lagi digunakan dalam PPDB.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA