Oleh : RD. Reginald Piperno
FLORES adalah sebuah pulau kecil dari ribuan pulau yang ada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Nama Flores diambil dari bahasa Portugis yakni cabo de flores yang berarti “tanjung bunga”.
Nama ini diberikan oleh S. M. Cabot dengan merujuk pada keindahan alam dan keanekaragaman flora yang ditemuinya ketika pertama kali menginjakkan kakinya di pulau kecil ini.
Secara resmi nama Flores baru digunakan pada tahun 1636 atas perintah Gubernur Jendral Hindia Belanda Hendrik Brouwer.
Sejarah mencatat bahwa sejak jaman dahulu, Flores terkenal dengan alamnya yang indah, penduduknya yang ramah dan adat budayanya yang beragam.
Setiap orang yang pertama kali menjejakkan kakinya di Flores, pasti akan berdecak kagum melihat indahnya panorama alam Flores. Mulai dari ujung barat di Labuan Bajo hingga ujung timur di Tanjung Bunga, mata setiap orang yang memandangnya akan dimanjakan dengan panorama alam yang menawan sekaligus menakjubkan.
Keindahan alam Flores adalah keindahan yang alami tanpa sentuhan tangan manusia. Selain pemandangan alam yang menakjubkan, Flores juga terkenal dengan penduduknya yang ramah dan bersahabat. Kemana pun kita pergi di seluruh wilayah Flores pasti akan disambut dengan sapaan ramah oleh penduduknya.
Berbicara tentang adat dan budaya, Flores menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang sangat kaya dengan adat dan budayanya. Setiap wilayah di Flores memiliki adat dan budaya yang unik dan berbeda-beda. Begitu pun bahasanya juga berbeda dari satu wilayah dengan wilayah yang lainnya.
Ada begitu banyak atraksi budaya yang selalu dijaga dan dirawat hingga saat ini. Semua ini tentunya menjadi kebanggaan kita sebagai orang Flores. Lioutan6.com, Jakarta pernah menulis; Pulau Flores merupakan permata tersembunyi di bagian timur Indonesia yang menyimpan pesona alam memukau dan kekayaan alam yang menakjubkan.
Namun dibalik pesona alam memukau dan kekayaan alam yang menakjubkan terbesit sebuah kecemasan ketika Menteri ESDM mengeluarkan surat keputusan No. 2268 Tahun 2017 yang menetapkan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi panas bumi di pulau Flores baik sebagai sumber listrik base-load maupun non listrik (direct use), serta meningkatkan eletrifikasi di wilayah Indonesia bagian timur sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya