Berdasarkan peraturan baru tersebut untuk wisatawan nusantara di hari biasa atau hari senin sampai jumat karcis masuk perorang sebesar Rp 10.000 sedangkan hari libur naik ke Rp 15.000 perorang.
Untuk wisatawan mancanegara tarif karcis masuknya tetap sama baik pada hari biasa maupun hari libur yaitu sebesar Rp 150.000 perorang.
Saat ini pihak BTNK sudah menerapkan pembayaran karcis masuk secara non tunai melalui aplikasi Qris di pintu masuk TNK. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










