LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Bupati Manggarai Barat (Mabar) NTT, Edistasius Endi, menegaskan THL (Tenaga Harian Lepas) yang tidak lagi diakomodir Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mabar bukan dipecat, tapi karena sudah selesai masa kontrak kerjanya.
Itu disampaikan Bupati Edi pada sidang DPRD Mabar di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo belum lama berlalu, menanggapi anggota DPRD Mabar, Hasanudin yang akrab disapa Hasan. Sidang dipimpin Wakil Ketua 2, Sewargading S. J. Putera. Hadir jajaran pemkab dan wakil rakyat Mabar.
Pada sesi dua dalam rangkaian pembukaan masa sidang 2 DPRD Mabar tahun sidang 2025 itu, Hasan mengungkapkan antara lain, ada sekitar 20 orang THL di salah satu OPD lingkup Pemkab Mabar dipecat. Di sisi lain instansi bersangkutan justru mengangkat THL baru. Ini mencederai rasa keadilan di masyarakat, ujarnya.
Hasan juga mengungkapkan, hujan lebat nan lama baru-baru ini menyebabkan sawah-sawah di Raong Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Mabar terancam gagal panen. Tanaman padinya rusak diterjang banjir, irigasi setempat yang baru dibangun juga rusak parah tersapu banjir, ujar politisi Partai Perindo tersebut.
Menanggapi Hasan, Bupati Edi, mengatakan THL-THL tersebut bukan dipecat, tetapi karena masa kontrak kerjanya sudah selesai, sehingga diberhentikan. Tenaga Kontrak Daerah (TKD) juga kalau sudah selesai masa kontraknya diberhentikan.
Sistim kontrak, baik THL maupun TKD, demikian Bupati Edi, berlaku 1 tahun, 1 Januari sampai 31 Desember. Setiap tahun berlaku seperti itu, kata orang nomor satu Mabar tersebut
Sehubungan bencana alam banjir di Golo Mori, yang mengakibatkan kerusakan irigasi, tanaman padi sawah dan lain-lain, itu menjadi atensi kita. Kita urus rakyat yang sama. Tidak hanya DPR yang dekat dengan rakyat, pemerintah juga dekat dengan rakyat, ungkap Bupati Edi yang juga Ketua DPD Partai Nasdem NTT itu.
Informasi yang beredar, TKD dan THL di Mabar sistim kontrak kerja per tahun, 1 Januari hingga 31 Desember. Bila masih dibutuhkan bisa diperpanjang, diakomodir lagi. Tetapi kalau tidak dibutuhkan lagi maka diberhentikan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus