DPRD Manggarai Barat Soroti Pemecatan 20 THL, Bupati Edi: Selesai Kontrak

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Bupati Manggarai Barat (Mabar) NTT, Edistasius Endi, menegaskan  THL (Tenaga Harian Lepas) yang tidak lagi diakomodir Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mabar bukan dipecat, tapi karena sudah selesai masa kontrak kerjanya.

Itu disampaikan Bupati Edi pada sidang DPRD Mabar di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo belum lama berlalu,  menanggapi anggota DPRD Mabar, Hasanudin yang akrab disapa Hasan. Sidang dipimpin Wakil Ketua 2, Sewargading S. J. Putera. Hadir jajaran pemkab dan wakil rakyat Mabar.

Pada sesi dua dalam rangkaian pembukaan masa sidang 2 DPRD Mabar tahun sidang 2025 itu, Hasan mengungkapkan antara lain, ada sekitar 20 orang THL di salah satu OPD lingkup Pemkab Mabar dipecat. Di sisi lain instansi bersangkutan justru mengangkat THL baru. Ini mencederai rasa keadilan di masyarakat, ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sikka Gandeng Aliansi Wartawan Sikka dan Mafindo Maumere Wujudkan Pemilu Serentak Bermartabat

Hasan juga mengungkapkan, hujan lebat nan lama baru-baru ini menyebabkan sawah-sawah di Raong Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Mabar terancam gagal panen. Tanaman padinya rusak diterjang banjir, irigasi setempat yang baru dibangun juga rusak parah tersapu banjir, ujar politisi Partai Perindo tersebut.

Menanggapi Hasan, Bupati Edi, mengatakan THL-THL tersebut bukan dipecat, tetapi karena masa kontrak kerjanya sudah selesai, sehingga diberhentikan. Tenaga Kontrak Daerah (TKD) juga kalau sudah selesai masa kontraknya diberhentikan.

Sistim kontrak, baik THL maupun TKD, demikian Bupati Edi, berlaku 1 tahun, 1 Januari sampai 31 Desember. Setiap tahun berlaku seperti itu, kata orang  nomor satu Mabar tersebut

Baca Juga :  Buka Lomba Pop Singer Lagu Daerah Ende- Lio, Ini Kata Kadis P dan K Ende

Sehubungan bencana alam banjir di Golo Mori, yang mengakibatkan kerusakan irigasi, tanaman padi sawah dan lain-lain,  itu menjadi atensi kita. Kita urus rakyat yang sama. Tidak hanya DPR yang dekat dengan rakyat, pemerintah juga dekat dengan rakyat, ungkap Bupati Edi yang juga Ketua DPD Partai Nasdem NTT itu.

Informasi yang beredar, TKD dan THL di Mabar sistim kontrak kerja per tahun, 1 Januari hingga 31 Desember. Bila masih dibutuhkan bisa diperpanjang, diakomodir lagi. Tetapi kalau tidak dibutuhkan lagi maka diberhentikan. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA