ENDE, FLORESPOS.net-Kontraktor atau pihak ketiga yang berkontrak dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Ende kembali pertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende yang hingga saat ini belum melakukan pencairan uang paket pekerjaan di dinas itu.
Diwakili enam rekanan yaitu Direktur CV. Riski Anggraini, Rustam Efendi, CV. Sakinah, Abdul Manaf, CV. Dua Putra, Muhamad Tuan Basri CV. Rachman Perkasa,Aulia Rachman, CV. Kasi Ibu, Riky Mansur dan CV. Wahyu Terus Jaya, Lorentius menyebutkan mereka berkontrak resmi dengan Dinas PK Ende dan mengikuti proses tender.
Namun hingga saat ini pemerintah belum melakukan pencairan uang paket pekerjaan di Dinas PK meski para rekanan ini sudah menyelesaikan pekerjaannya.
Rustam Efendi, Direktur CV Riski Anggraini mengatakan para rekanan yang berkontrak resmi dengan Dinas PK mempertanyakan apa alasan pemerintah Kabupaten Ende belum melakukan pencairan. Pada hal sebagian paket pekerjaan di Dinas PK Ende dilepas melalui proses tender.
“Apa alasan PJ Bupati Ende dan Plt BPKAD belum melakukan pencairan atau pembayaran paket pekerjaan pembangunan sekolah di Dinas PK Ende yang dikerjakan oleh rekanan melalui pelelangan secara terbuka di laman LPS Ende. Kami ikut tender dan prosesnya,” kata Rustam belum lama ini.
Rustam menyebutkan, CV. Riski Anggraini adalah salah satu mitra pemerintah yang mengikuti proses tender dan mengerjakan paket proyek di Dinas PK Ende. Pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan dan mengajukan pencairan melalui Dinas PK Ende namun hingga saat ini belum dicairkan.
“Kita rasa aneh dengan sistem pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende saat ini. Para rekanan sudah menyelesaikan kewajibannya dalam kontrak namun haknya tidak dibayar”.
“Kami mendapatkan pekerjaan itu melalui proses dari laman sirup dan LPSE resmi yang ditayangkan Unit Pengelolaan Barang dan Jasa tapi kenapa belum dicairkan. Apa alasannya,” tanya Rustam.
Rustam mengatakan, jika paket pekerjaan atau proyek tersebut dinilai bermasalah dan belum layak ditayangkan ke publik saat itu tetapi mengapa pemerintah melalui UPBJ melakukan proses tender dan menyatakan beberapa rekanan jadi pemenang untuk mengerjakan paket pekerjaan itu.
Ia berharap Pemkab Ende lebih bijak melihat persoalan ini sehingga tidak merugikan pihak ketiga atau rekanan serta ratusan tenaga kerja.
Lanjut Rustam, waktu pembayaran yang ditentukan dalam tahun anggaran 2024 akan berakhir pada tanggal 30 Desember namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan pembayaran maka para rekanan akan menempuh jalur hukum.
“Apa bila pemerintah dalam hal ini PJ Bupati dan Badan Keuangan dan Aset Daerah tidak melakukan pembayaran maka kami menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” katanya.
Dikutip dari suaranusabunga.com, PJ Bupati Ende, Dr. Agustinus Ngasu mengatakan paket pekerjaan di Dinas PK Ende yang melalui proses tender tidak dipermasalahkan. Paket pekerjaan itu akan diproses sesuai dengan mekanismenya.
“Untuk yang prosesnya tender tidak ada masalah. Pasti dia ikut aturan,” tegas PJ Bupati.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Fransisco Suares mengatakan saat ini sedang diproses dan semoga berjalan lancar.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando