RUTENG, FLORESPOS.net-Walaupun publik sudah tahu peraih suara terbanyak Pilkada Manggarai, 27 November 2024, tetapi hingga sekarang KPU Manggarai belum menetapkan calon terpilih sebagai pemenangnya.
Dihubungi wartawan Florespos.net, Sabtu (14/12/2024), Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, tahapan dan proses Pemilu sedang berjalan sekarang ini.
Tahapan yang sudah di depan mata sebetulnya penetapan bakal calon terpilih dalam Pilkada Manggarai. “Penetapan calon terpilih sampai sekarang belum dibuat KPU Manggarai. Mengapa? Ada proses legal yang harus diikuti,” katanya.
Dikatakan, ada prosedur yang harus dilewati agar bisa ditetapkan calon terpilih. Prosedur itu, yakni adanya surat dari KPU RI terkait penetapan calon terpilih.
Surat itu belum diterima KPU Manggarai sampai dengan sekarang ini. Kapan? Hal itu bergantung KPU pusat di Jakarta.
Ditanya apakah penetapan itu ada kaitan dengan mekanisme hukum gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rikard menjelaskan, mekanisme hukum itu diberikan bagi para pihak yang mau sengketanya dibawa ke MK.
Hal itu bisa dilakukan manakala tidak menerima surat keputusan rekapitulasi hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU setempat. Silakan membawa soal itu ke sana.
Untuk gugatan itu, demikian Rikard, ada juga ketentuannya. Namun waktunya hanya 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil itu.
Karena itu, dalam konteks sekarang ini, kurang lebih batas akhirnya per 7 Desember yang lalu.
Dalam proses itu, KPU Manggarai sekarang ini sedang menunggu surat dari MK berdasarkan buku register perkara MK (BRPK).
Lalu, kalau tidak ada gugatan, maka nanti langsung bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
Di Manggarai sejauh ini tidak ada sengketa. Tandanya, tidak ada yang memanfaatkan waktu yang diberikan aturan untuk mendaftarkan gugatannya.
Karena itu, bisa dipastikan untuk Manggarai tidak ada sengketa Pemilu dalam Pemilu serentak tahun ini.
“Prosedurnya kita tunggu surat dari KPU pusat atau MK sebagai dasar dalam menetapkan calon terpilih sebagai pemenang Pilkada Manggarai tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, dalam media gathering KPU Manggarai pasca pencoblosan Pemilukada Manggarai beberapa waktu lalu, Komisioner Hery Harun mengatakan, KPU Manggarai sudah pasti mengikuti semua ketentuan yang berlaku secara Nasional dalam melaksanakan Pemilukada.
“Kita ikuti semua ketentuan teknis yang berlaku. Dan, sejauh ini, semua tahapan dan prosedur Pilkada Manggarai jalan lancar, aman, dan tertib,” katanya.
Untuk diketahui, dalam Pilkada Manggarai, pasangan calon atas nama Heribertus Geradus Laju Nabit-Fabianus Abu memperoleh suara sah sebanyak 71.027 suara.
Pasangan Hery-Fabi unggul jauh dari perolehan pasangan Maksi-Ronal sebanyak 51.700 suara, dan Yohan-Thomas sejumlah 44.357 suara. *
Penulis : Christo Lawudin
Editor : Anton Harus