RUTENG, FLORESPOS.net-KPU Manggarai memastikan bahwa pemilih perantau atau yang sementara berada di luar daerah ketika hari pencoblosan, 27 November 2024, tidak diberikan surat panggilan atau formulir C-pemberitahuan.
Ketika berbicara pada Media Gathering di Ruteng, Sabtu (23/11/2024), Komisioner KPU Manggarai, Florianus Irwan Kondo, mengatakan, dalam proses teknis dalam proses penataan pemilih, KPU Manggarai mendapat telepon dari masyarakat tentang surat panggilan dari pemilih yang sedang merantau dan juga sedang kuliah dan yang dipastikan tidak ada saat pencoblosan.
“Ada telepon masuk dengan sedikit nada protes. Protesnya sebaiknya surat panggilan tetap diberikan walaupun orangnya tidak ada saat pencoblosan,”ujar Rian yang ketika itu didampingi rekan-rekannya seperti Heri Harun, Fransiskus Dohos Dor, Rikard Pentor, dan Marsianus Edon.
Atas soal itu, demikian Rian, KPU Manggarai menerapkan aturan yang berlaku. Aturan jelas, yakni surat panggilan hanya diberikan kepada pemilih yang ada di tempat pada hari pencoblosan. Yang tidak hadir tidak diberikan formulir C-Pemberitahuan.
Kepada penelepon dan dalam setiap sosialisasi ke publik, hal-hal itu telah diberitahu ke publik agar tahu dan tidak salah menafsir dalam pelaksanaan di lapangan nantinya.
Siapa saja yang tidak diberi surat panggilan itu? Banyak, di antaranya adalah yang merantau atau yang kuliah atau siapa saja yang ketika hari puncak tidak berada di tempat.
Dikatakan, para petugas KPU di tingkat bawah dalam setiap bimbingan teknis telah disampaikan hal-hal itu untuk diperhatikan, dicermati, dan dilaksanakan di lapangan nantinya.
Karena itu, para petugas di lapangan telah diminta untuk bekerja dengan sangat teliti tentang orang-orang yang namanya ada dalam surat panggilan. Tidak saja cek nama, juga orangnya ada atau tidak pada hari pemilihan.
Kalau orangnya tidak ada, maka surat panggilan tidak diberikan atau diamankan para petugas penyelenggara Pemilu di tingkat tempat pemungutan suara.
Sebelumnya Komisioner Marsianus Edon, mengatakan, semua petugas penyelenggaraan Pilkada sudah dalam kondisi siap bekerja sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku setelah melalui proses bimbingan teknis selama ini.
“Semua petugas ad hoc sudah dibimbing secara teknis selama ini. Mereka sudah tahu apa yang mesti dikerjakan, termasuk dalam memberikan surat panggilan pemilihan,” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor menyentil pentingnya peran seorang PAM TPS pada hari puncak dalam mengecek siapa saja yang masuk TPS.
“PAM TPS akan verifikasi siapa saja yang masuk ruang TPS. Jari tangannya diperiksa detail guna memastikan tidak ada tinta di jari-jarinya,” katanya.
Lalu, ketika sudah mencoblos, petugas harus mencelup jari ke dalam tinta. Tak boleh hanya kena sedikit saja tinta. Ini penting sekali guna memastikan orang itu sudah benar-benar sudah mencoblos. *
Penulis : Christo Lawudin
Editor : Wentho Eliando










