MBAY, FLORESPOS.net-Warga Marapokot, Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi melapor salah warga yang diduga memberikan uang dan baju bertulisan AR ke Bawaslu setempat.
Laporan itu di terima langsung oleh staf Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Nagekeo, Silvano Raga, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Iya, benar. Tadi ada tiga warga dari Desa Marapokot datang melaporkan terlapor yang diduga memberikan uang dan baju itu,” kata Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Imanuel Nane dikonfirmasi Florespos.net, Kamis (21/11/2024) siang.
Yohanes Nane menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan itu. Namun untuk proses selanjutnya pihaknya harus melakukan kajian awal. Bila belum memenuhi syarat formil dan materil, pihaknya akan meminta keterangan tambahan dari pelapor.
“Setelah dinyatakan lengkap baik syarat formil dan materi Bawaslu akan melakukan pembahasan bersama Sentral gakumdu. Guna mengetahui apa ada dugaan pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan Florespos.net sebelumnya, Bawaslu Nagekeo mengamankan barang bukti uang senilai Rp500.000 dan baju kaus bertulisan AR yang diduga digunakan sebagai politik uang oleh salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo yang bertarung pada Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Nagekeo.
Barang bukti tersebut diserahkan oleh salah satu warga Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, berinisial N.
Barang bukti itu diserahkan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 23.30 Wita, dan diterima oleh staf Bawaslu Nagekeo, Arlis Taa dan disaksikan oleh aparat Kepolisian Resor Nagekeo dan rekan-rekan pers. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










