LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Surat Keputusan (SK) Pemerintah Pusat (Pempus) atas pencabutan status HPL (Hak Pengelolaan Lahan) di Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT kemungkinan paling lambat terbit awal tahun 2025.
Demikian Wakil Ketua dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi media ini di Labuan Bajo, Senin (18/11/2024), terkait HPL di Kecamatan Komodo.
Menurut pria yang kental disapa Sewar tersebut, luas lahan HPL di Kecamatan Komodo Mabar Nusa Tenggara Timur/NTT itu 3.633 hektare, tersebar di 4 desa, yaitu Warloka, Tiwu Nampar, Golo Pongkor, dan Macang Tanggar.
Sehubungan dengan itu pihak Kementerian Desa Republik Indonesia sudah pernah turun di beberapa titik sampel yang direviu di 4 desa di wilayah selatan Kecamatan Komodo tersebut dan progresnya berjalan.
“Kita berdoa saja sama-sama semoga tidak ada kendala di akhir tahun ini (2024) atau selambat- lambatnya di awal tahun depan (2025) dia (HPL) punya SK pencabutan itu ditandatangi,” kata Sewar, sapaan akrab Sewargading S. J. Putera.
Lebih jauh Sewar ungkapkan, kalau sudah ada SK pencabutan, maka lahan tiga ribu hektare lebih itu tak lagi berstatus HPL. Apabila masih HPL berarti sepenuhnya adalah hak negara.
Karena itu, dipahami diakhir tahun ini mungkin ada pergeseran di kementerian dan lain sebagainya. Mungkin dimasa-masa peralihan ini masih ada hal-hal teknis lain yang masih diurus di sana.
Dan yang terkait tahapan-tahapan prosedur soal administrasi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Daerah sudah difasilitasi dengan baik dan sudah diselesaikan, bahkan sampel sudah diambil.
Tim juga sudah turun identifikasi lahan-lahan yang sudah dimiliki warga, berapa yang sudah mengantongi sertifikat hak milik, berapa yang hanya mengantongi alas hak dasar perolehan dari ulayat dan lain sebagainya.
Bahkan dari instansi teknisnya meminta 4 kepala desa untuk memetahkan luas areal pertanian berapa, perkebunan berapa, pemukiman berapa, bangunan- bangunan sosial berapa.
“Yang jelas data-data itu ada. Karena itu menjadi persyaratan yang diminta, dibawah ke kementerian,” kata Sewar.
Kementerian/Lembaga terkait pengurusan HPL antara lain Kementerian ATR/BPN disamping Kementerian Desa, tutup Sewar yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mabar tersebut.
Diberitakan media ini sebelumnya, perjuangkan hak pengelolaan lahan di Mabar, Bupati Edistasius Endi siap bertemu Pemerintah Pusat. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus











