LARANTUKA, FLORESPOS.net-Masa bakti 30 Anggota DPRD Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024 berakhir. Bersamaan dengan itu, 30 Anggota DPRD Flores Timur periode 2024-2029, pun dimulai.
Dalam masa bakti lima tahun, mereka bakal dibekali dengan gaji dan sejumlah tunjangan yang diterimanya setiap bulan seperti tunjungan perumahan, tunjangan transportasi dan tunjangan informasi dan komunikasi (TIK). Belum lagi hak reses, bimtek, studi banding, dan lainnya.
Tiga tunjangan dimaksud dengan angka alokasi anggaran fantastik ini menjadi menarik diungkap dan diketahui publik Flores Timur, terutama tunjangan perumahan bagi 30 Anggota DPRD.
Tunjangan Perumahan
Merujuk pada periode 2019-2024, selama lima tahun menjalankan masa bakti di lembaga terhormat itu, meski sudah dibekali dengan tunjungan-tunjang itu, terutama tunjangan perumahan, sudah menjadi rahasia umum, 30 Anggota DPRD Flores Timur umumnya menempati rumah pribadi.
Media ini memperoleh data valid dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Flores Timur, tiap bulan 30 anggota DPRD Flores Timur periode 2019-2024, menerima tunjangan perumahan. Tunjangan itu dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji mereka.
Ketua DPRD Flores Timur menerima tunjungan perumahan sebesar Rp 12 juta per bulan, dan dua Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 10 juta per bulan dan 27 anggota DPRD menerima tunjangan Rp 6 juta per bulan.
Artinya, dalam sebulan, anggaran daerah yang digelontorkan keluar untuk pembayaran tunjangan perumahan bagi 30 Anggota DPRD sekitar Rp 176 juta atau dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp 2,1 miliar lebih. Kalaua lima tahun masa bakti, maka pembayaran tunjangan perumahan bagi 30 anggota DPRD bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih.
Tunjangan Tranportasi dan TIK
Selain itu, masih data BKAD Flores Timur, setiap bulan 27 anggota DPRD Flores Timur pada periode yang sama (kecuali tiga pimpinan), menerima tunjangan transportasi. Tunjangan itu diterima atau dibayarkan setiap bulan Rp 9 juta. Inipun, diterima bersama dengan pembayaran gaji.
Artinya, dalam sebulan, anggaran daerah yang digelontorkan untuk pembayaran tunjangan transportasi bagi 30 Anggota DPRD sekitar Rp 243 juta. Atau dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp 2,9 miliar lebih. Kalau lima tahun masa bakti, maka anggaran untuk pembayaran tunjangan transportasi bagi 30 Anggota DPRD bisa mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih.
Tak hanya itu, karena 30 Anggota DPRD Flores Timur periode yang sama (2019-2024) juga menerima tunjangan informasi dan komunikasi (TIK) Rp 6.300.000 per bulan. Artinya, dalam sebulan anggaran yang dikeluarkan untuk ini, Rp. 75.600.000 atau dalam lima tahun Rp. 378 juta.
“Tunjangan-tunjangan ini diterima setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji bagi 30 anggota DPRD tersebut,” kata Kepala BKAD Flores Timur, Ferdinandus Frederik Ama Bolen kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Perlu Rumah Dinas DPRD?
Merujuk pada data tersebut, terutama tunjangan perumahan berkembang wacana pengadaan atau menyediahkan/membangun Perumahan Dinas bagi 30 Anggota DPRD Flores Timur. Wacana ini punya alasan sederhana. Pertanyaannya, perlukah pengadaan rumah dinas bagi 30 anggota itu?
Sejumlah masyarakat yang dimintai tanggapan tidak sepakat wacana tersebut. Menurut mereka, sejumlah tunjangan itu, adalah hak Anggota DPRD.
“Yang paling penting adalah, dengan begitu banyak terima tunjangan itu, para anggota DPRD kita bekerja lebih sungguh memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Flores Timur.”
Kata mereka, “pikirkan hal yang lebih prioritas. Sebagian besar masyarakat di daerah ini butuh jalan, listrik, air dan jaringan telekomunikasi. Ekonomi juga masih lemah letih dan lesu.”
Berbeda dengan Pemerhati Masalah Sosial dan Lingkungan Hidup Kabupaten Flores Timur, Melky Koli Baran.
Kata dia, alokasi anggaran atau keuangan untuk pembayaran tunjangan-tunjangan itu tentu sudah merujuk pada berbagai regulasi atau aturan.
“Tetapi mesti dipertimbangkan juga dengan kemampuan keuangan daerah. Sejauh yang saya pahami gaji dan tunjangan DPRD bukan sepenuhnya dari DAU. Padahal sumber utama keuangan daerah, ada di DAU,” kata Direktur Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS) ini.
Kata Melky, mempertimbangkan aspek penghematan anggaran untuk memenuhi sekian banyak kebutuhan pembangunan maka prinsip penghematan tentu menjadi pertimbangan.
Dan demi penghematan anggaran jangka panjang yang sedikitnya mengurangi beban anggaran daerah, menurut dia, bisa dibuat kebijakan tentang Perumahan Dinas DPRD.
Menurut Melky, pembangunan Perumahan DPRD memberi banyak manfaat. Antara lain, Pertama, Penghematan Anggaran. Dalam setahun daerah membayar tunjangan perumahan ke ADPRD sekitar Rp 9.730.000.000. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun 27 rumah untuk 27 ADPRD.
Jika kurang atau belum mencukupi, maka bisa alokasikan anggaran untuk 2 tahun. Untuk 1 orang ketua, daerah membayar setahun sekitar Rp 144 juta.
Dana setahun ini bisa membangun 1 unit rumah untuk Ketua DPRD. Jika kurang karena rumah ketua mesti elit, maka.bisa dialokasikan anggaran untuk 2 tahun.
Dua wakil ketua, setahun daerah keluarkan sekitar Rp 264 juta. Dana ini bisa dialokasikan membangun dua rumah untuk dua orang wakil ketua. Jika kurang bisa dianggarkan untuk 2 tahun.
Kata Melky, “Selanjutnya dialokasikan tiap tahun hanya untuk biaya perawatan saja. Dari sisi ini, lebih hemat dibangunkan Rumah Dinas DPRD. Bisa dibangun di atas tanah milik Pemda yang tersedia.”
Kedua, Aspek Kenyamanan. Kata Melky, dengan adanya perumahan, maka semua pimpinan dan anggota DPRD Flores Timur tinggal di sebuah lokasi yang sama. Mereka bisa membangun komunitas dan kebersamaan merancang bangun aspirasi dan kepentingan masyarakat mulai dari rumah.
Aspek kenyamanan berikut, kata Melky, adalah terjaminnya security karena pasti perumahan DPRD ada Satpam perumahan. Jika ada tamu yang berkunjung wajib lapor Satpam. Satpam akan menghubungi Anggota DPRD bersangkutan menyampaikan terkait ada tamu tersebut.
“Jika tamu itu membahayakan, langsung ditolak. Sistem ini akan dibangun di kompleks Perumahan DPRD. Ada CCTV dan jaringan telpon yang terhubung dengan Pos Satpam dan semua rumah Anggota DPRD,” katanya.
Senada disampaikan Dosen Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka (IKTL), Vincensius Chrispinus Lemba. Menurutnya, merujuk pada besaran anggaran tersebut tentu sangat praktis dan efisien jika tunjangan perumahan itu digunakan untuk membangun rumah dinas bagi 30 Anggota DPRD.
Sehingga, kata Viky Lemba, setiap pergantian lima tahun mereka menempati rumah yang sama. Untuk kepentingan masyarakat luas, sangat hemat anggaran daerah.
“Kalau benar wakil rakyat berpihak rakyat banyak sebenarnya mereka harus berani melakukan hal-hal seperti ini,” katanya.
Ya, meski baru sekadar wacana, tapi ini mesti dipikirkan, dianalisis, dan dikaji lebih mendalam, terutama oleh lembaga DPRD Flores Timur periode 2024-2029, dan Pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2024-2029. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus