BREAKING NEWS: KPK dan Pemda Pasang Plang di Lokasi Alfamart Jalan Mahoni Ende

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK dan Pemda Pasang Plang di Lokasi Alfamart Jalan Mahoni Ende

KPK dan Pemda Pasang Plang di Lokasi Alfamart Jalan Mahoni Ende

ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V mendampingi Pemerintah Kabupaten Ende memasang plang di lokasi Alfamart, Jalan Mahoni, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kamis (5/9/2024) pagi.

Tim KPK Korsup Pencegahan Wilayah V dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas (Kasatgas), Dian Patria tiba di lokasi pada pukul 10.00 wita.

Saat tiba di lokasi tim KPK bersama staf Pemkab Ende memasang dua plang di lokasi itu.

Plang dengan logo KPK dan Pemkab Ende itu bertuliskan tanah milik Pemerintah Kabupaten Ende dan dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin pemkab Ende. Barang siapa yang merusak dan mencabut plang ini melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bupati Ngada Motivasi Mahasiswa Uniflor Jadi Pemimpin Harus Miliki Integritas

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V Dian Patria di lokasi, Kamis (5/9/2024) pagi mengatakan sesuai informasi bahwa ada tanah milik Pemkab Ende yang dipinjamkan oleh Damri tetapi ada bangunan Alfamart di atas tanah tersebut.

Dian menegaskan informasi yang diperoleh dari Pemkab Ende tidak ada pemasukan untuk pemerintah dari bangunan itu.

“Jadi hari ini kami pasang plang di lokasi bersama Pemerintah Daerah. Ini bukan plang KPK tetapi plang pemda, kami hanya mendampingi,” kata Dian.

Baca Juga :  Lory Gadi Djou Tegaskan Politik Tidak Boleh Menekan ASN

Dikatakannya, pemasangan plang ini sebagai sinyal awal untuk menegur bahwa di lokasi ini ada bangunan yang tidak bertuan.

Dian mengatakan setelah pemasangan plang ini akan dilanjutkan dengan pendalaman karena Alfamart itu proses ijinnya ke pemerintah daerah tetapi tidak diketahui oleh bagian aset.

“Ini perlu didalami karena Alfamart itu proses ijinnya ke Pemda kok bagian aset tidak tahu dan tidak ada pemasukan di situ. Jangan sampai ada kong kali kong di sini dengan siapapun,” katanya.

KPK meminta Pemerintah Kabupaten Ende membedah dokumen dari pendirian Alfamart ini untuk ditindaklanjuti. *

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Puncak Pesta Intan, SDK Larantuka IV St. Cornelius Tandai dengan Tanam Pohon Cinta
Relawan Emas Dukung Paket JASA, Arkadius Bilang Ingin Djafar Tuntaskan Program
Menjamah yang Terluka
Menyedihkan! Usia Tiga Mobil Masih Seumur Jagung, Flores Timur Beli Mobil Baru Lagi untuk Pimpinan DPRD
Optimis PAD KP2 Manggarai Barat 2024 Capai Target, Siap “Berjibaku” dengan Nelayan
Anggota DPRD Ende Dorong Ada Langkah Hukum Setelah Pemasangan Plang di Alfamart Mahoni
Ansy Lema Jelaskan Alasan Memilih Jane Natalia, Perempuan untuk Masa Depan NTT
Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Doa Umat Didaraskan Dalam Bahasa Manggarai
Berita ini 709 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:29 WITA

Puncak Pesta Intan, SDK Larantuka IV St. Cornelius Tandai dengan Tanam Pohon Cinta

Sabtu, 7 September 2024 - 16:57 WITA

Relawan Emas Dukung Paket JASA, Arkadius Bilang Ingin Djafar Tuntaskan Program

Sabtu, 7 September 2024 - 08:38 WITA

Menjamah yang Terluka

Jumat, 6 September 2024 - 20:57 WITA

Menyedihkan! Usia Tiga Mobil Masih Seumur Jagung, Flores Timur Beli Mobil Baru Lagi untuk Pimpinan DPRD

Jumat, 6 September 2024 - 18:30 WITA

Optimis PAD KP2 Manggarai Barat 2024 Capai Target, Siap “Berjibaku” dengan Nelayan

Berita Terbaru

Anselmus DW Atasoge

Nusa Bunga

Menjamah yang Terluka

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:38 WITA