ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V mendampingi Pemerintah Kabupaten Ende memasang plang di lokasi Alfamart, Jalan Mahoni, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kamis (5/9/2024) pagi.
Tim KPK Korsup Pencegahan Wilayah V dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas (Kasatgas), Dian Patria tiba di lokasi pada pukul 10.00 wita.
Saat tiba di lokasi tim KPK bersama staf Pemkab Ende memasang dua plang di lokasi itu.
Plang dengan logo KPK dan Pemkab Ende itu bertuliskan tanah milik Pemerintah Kabupaten Ende dan dilarang memanfaatkan tanah ini tanpa izin pemkab Ende. Barang siapa yang merusak dan mencabut plang ini melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V Dian Patria di lokasi, Kamis (5/9/2024) pagi mengatakan sesuai informasi bahwa ada tanah milik Pemkab Ende yang dipinjamkan oleh Damri tetapi ada bangunan Alfamart di atas tanah tersebut.
Dian menegaskan informasi yang diperoleh dari Pemkab Ende tidak ada pemasukan untuk pemerintah dari bangunan itu.
“Jadi hari ini kami pasang plang di lokasi bersama Pemerintah Daerah. Ini bukan plang KPK tetapi plang pemda, kami hanya mendampingi,” kata Dian.
Dikatakannya, pemasangan plang ini sebagai sinyal awal untuk menegur bahwa di lokasi ini ada bangunan yang tidak bertuan.
Dian mengatakan setelah pemasangan plang ini akan dilanjutkan dengan pendalaman karena Alfamart itu proses ijinnya ke pemerintah daerah tetapi tidak diketahui oleh bagian aset.
“Ini perlu didalami karena Alfamart itu proses ijinnya ke Pemda kok bagian aset tidak tahu dan tidak ada pemasukan di situ. Jangan sampai ada kong kali kong di sini dengan siapapun,” katanya.
KPK meminta Pemerintah Kabupaten Ende membedah dokumen dari pendirian Alfamart ini untuk ditindaklanjuti. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando