Peras Korban Lewat Medsos, Seorang Pria di NTT Ditangkap Polisi - FloresPos Net

Peras Korban Lewat Medsos, Seorang Pria di NTT Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (13/8/2024). Foto: Albert Harianto

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (13/8/2024). Foto: Albert Harianto

BORONG, FLORESPOS.net-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial FWT alias W (24) yang diduga melakukan pemerasan melalui media sosial (Medsos) terhadap korban MM (29).

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui medsos Facebook diduga dilakukan oleh FWT alias W (24) terhadap korban MM (29) yang terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023.

FWT diduga melakukan aksi tidak senonohnya dengan merekam korban MM saat sedang mandi. Hasil video rekaman tersebut, oleh FWT digunakan untuk mengancam dan memeras korban MM dengan meminta sejumlah uang.

“FWT menghubungi korban melalui pesan messenger menggunakan akun Facebook bernama ‘Om Boss’ untuk meminta uang sebesar Rp.250.000 kepada korban. Karena tertekan dengan ancaman itu, korban kemudian datang melaporkan ke SPKT Polres Manggarai Timur,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/8/2024).

Baca Juga :  Dukcapil Manggarai Timur Lakukan Aksi Jebol Kecamatan

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Manggarai Timur akhirnya diketahui bahwa pemilik akun Facebook palsu bernama “Om Boss” tersebut merupakan akun milik FWT yang selalu digunakannya untuk memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang.

“Dari hasil pemeriksaan, FWT mengakui perbuatannya, Dia juga mengakui bahwa telah mengapus akun Facebook tersebut dikarenakan takut diketahui orang,” katanya.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone berwarna biru, serta satu unit handphone iPhone 7 Plus berwarna rose gold.

Baca Juga :  BPBD Manggarai Timur Distribusi Air untuk Warga

“Selain itu, penyidik juga mengamankan akun Facebook yang terhubung dengan akun Messenger yang digunakan untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.

Kapolres mengungkapkan, FWT dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dilaksanakan tahap 2.

Atas perbuatan itu, FWT disangkakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Kapolres. *

Penulis : Albert Harianto

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA