BAJAWA, FLORESPOS.net-Aliansi Nagekeo Menggugat terdiri dari DPC GMNI Nagekeo, Perhimpunan Mahasiswa Asal Nagekeo (Permasna) Kupang dana DPC GMNI Ngada, Provinsi Nusa Tenggara (NTT), Senin (12/8/2024), melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Kedatangan Aliansi Nagekeo Menggugat diterima dan berdialog dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Yoni Pristiawan Artanto, SH.
Pada kesempatan itu, Aliansi Nagekeo Menggugat menyerahkan pernyataan sikap. Pernyataan Sikka Aliansi Nagekeo Menggugat intinya respon proses penegakan hukum di Kabupaten Nagekeo yang terkesan berjalan di tempat dan berlarut-larut.
Adapun Pernyataan Sikap Aliansi Nagekeo Menggugat;
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Kupang dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Memecat dan Memproses Hukum Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang diduga telah melakukan intimidasi dan meminta jatah proyek APBD tahun 2024 di Kabupaten Nagekeo. Perbuatan oknum jaksa tersebut sudah merusak citra Kejaksaan Republik Indonesia serta merusak marwah penegakan hukum di Indonesia.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Ngada mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 tada tahun anggaran 2020.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Ngada mengusut tuntas dugaan korupsi dana tanggap darurat bencana senilai Rp.3 miliar di BPBD Nagekeo pada tahun 2019.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Ngada mengusut tuntas dugaan korupsi dana kajian pembanguna Bandara Surabaya II di Mbay.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Ngada mengusut tuntas dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga.
Sementara terkait pernyataan sikap itu, Kajari Ngada Yoni Pristiawan Artanto menjelaskan, untuk penanganan kasus korupsi dimulai dengan surat perintah (Sprint) di mana bila ada laporan masyarakat, maka Jaksa wajib turun ke lapangan mengecek kebenaran laporan tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari masyarakat dan ada dugaan penyimpangan, maka selanjutnya masuk penyelidikan diikuti dengan pemanggilan para pihak. Masih sebatas meminta keterangan dan bila dua cukup bukti ditingkatkan ke penyidikan.
Terkait masalah Covid 19 di Kabupaten Ngada, kata Kajari, pihaknya menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti termasuk di BPBD Kabupaten Nagekeo.
Namun menurutnya, apabila di dalam penghentian perkara tersebut di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maka bisa dilanjutkan. Dirinya meminta masyarakat, apabila menemukan alat bukti baru bisa menyampaikan kepada Kejari Ngada.
Sementara terkait proses hukum kasus Pasar Danga, dijelaskannya, persoalan tersebut masih menunggu kelengkapan berkas yang diminta Kejaksaan ke Polres Nagekeo.
Terkait intimidasi, dijelaskannya bahwa pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang pembangunan kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo.
Dalam laporan tersebut, ada juga yang diperoleh dari YouTube dan Facebook dan dari laporan tersebut dirinya meminta Kasie Pidsus untuk menelaah.
Tim turun ke lapangan guna melihat langsung kondisi di lapangan Kantor Perpustakaan Daerah tersebut dan dirinya menyaksikan langsung kondisi kantor tersebut yang belum tuntas.
Kantor yang dibangun dengan anggaran yang sama dengan Kabupaten Ngada dan Kabupaten Ende itu justru di Kabupaten Ngada yang dibangun kemudian sudah dimanfaatkan sedangkan di Kabupaten Nagekeo belum.
Dari Keterangan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan sehingga awalnya pihaknya memanggil PPK dan pengawas proyek tersebut.
Dirinya, mengaku tidak pernah mengenal PPK tersebut namun pengakuan bahwa ada komunikasi dan intimidasi yang disampaikan PPK tersebut sampai saat ini beberapa panggilan diabaikan oleh PPK itu.
Menurutnya, Jaksa yang diduga melakukan intimidasi juga telah diperiksa dan mengatakan bahwa tidak ada intimidasi seperti yang dituduhkan. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Wentho Eliando