Bawaslu Ngada Soroti 7 Isu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal

Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal

BAJAWA, FLORESPOS.net-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngada menyoroti 7 isu yang perlu menjadi perhatikan pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Ngada, Aula Hotel Edelweiss Bajawa, (9/8/2024), ada 7 isu penting yang mesti menjadi perhatian.

Dia menyebutkan 7 isu itu, yakni akses Sidalih, saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti dengan alasan dokumen autentik dan akses Sidalih, Rekap PDHP tidak sesuai prosedur dimana data berbeda antara hasil coklit dan rekap DPHP.

Selain itu, permasalahan administrasi kependudukan seperti wilayah pemekaran dan yang belum perekaman, penambahan/perampingan TPS, pemilih tidak dikenal dan pemilih yang belum dicoklit.

Berdasarkan 7 isu tersebut, maka yang menjadi penting adalah bagaimana prinsip keterbukaan dari penyelenggara terutama KPU perihal konstruksi data pemilih ini. Apakah data pemilih diplenokan merupakan riil data pemilih hasil coklit atau data sumber lain misalnya termasuk pemilih yang terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih yang tidak dicoklit juga dimasukkan sebagai pemilih telah sesuai atau tidak.

Baca Juga :  Usaha Kedai Rembo Ende Berkembang Berkat KUR BRI

Dia menjelaskan, Mengenai Tatacara, Mekanisme, dan Prosedur, sebagaimana diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan KPU No 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota, coklit itu hanya terbatas pada tiga hal.

Tiga  hal tersebut, yaitu pertama bertemu langsung dengan pemilih. Kedua, mencocokkan dan meneliti melalui data yang terkonfirmasi melalui keluarga atau pihak lain yang dititipkan dokumen oleh pemilih. Ketiga, konfirmasi melalui panggilan video.

“Sedangkan terhadap pemilih yang selama masa coklit ternyata tidak ditemukan dan/atau tidak dikenali, apakah masuk kategori dicoklit atau tidak dicoklit,” katanya.

Dia mengatakan, dari Aspek Pengawasan, Pengawas Pemilu bertugas sesuai tupoksinya untuk memastikan seluruh pelaksanaan tahapan coklit dalam rangka Pilkada 2024 sudah berjalan sesuai tatacara, mekanisme, dan prosedur.

Sehingga ketika sudah selesai masa coklit oleh Pantarlih beriringan dengan selesainya uji petik oleh PKD, Pengawas Pemilu mengkonfirmasi lagi terkait dengan dasar hukum pelaksanaan coklit dan rekapitulasi di semua tingkatan untuk benar-benar dikawal dan diawasi terus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Nagekeo Resmi Ditahan Kejari Ngada

Sehingga yang dikonfirmasi oleh Pengawas Pemilu pada setiap pleno baik di PPS, PPK, hingga pleno tingkat KPU Kabupaten itu adalah mutlak tentang argumentasi regulativenya.

“Penting bagi Pengawas Pemilu untuk mendapatkan konfirmasi terkait argumentasi hukumnya bukan argumentasi logis saja. Jadi harus logis dan normatif,” katanya.

Kata dia, terkait data pemilih non KTP elektronik hasil uji petik oleh Bawaslu dan jajaran Pengawas baik Panwascam dan tentunya yang lebih intens adalah PKD karena Pengawas Desa setiap harinya berkonfrontasi langsung dengan masyarakatnya dimana ditemukan fakta sebanyak 7.153 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.

Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius KPU untuk dikoordinasikan kepada pihak terkait dalam rangka mengawal hak pilih masyarakat.

“Jadi jangan sampai kawal hak pilih hanya pada tahapan coklit dengan mengacu pada syarat menjadi pemilih. Tapi lebih penting lagi adalah bagaimana masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan/atau telah dijadikan pemilih tersebut harus juga memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024,” kata Anton Ndiwal. *

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo
Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan
Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat
Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu
Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada
BPOLBF Gelar Workshop Floratama Academy 5.0
Nadya Terpilih Jadi Duta GenRe Putri Provinsi NTT
Sebelas Partai Pengusung Melki-Johni Target Raih Suara 70 Persen dari Ende
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:32 WITA

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo

Rabu, 11 September 2024 - 15:20 WITA

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 September 2024 - 09:51 WITA

Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat

Selasa, 10 September 2024 - 21:45 WITA

Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu

Selasa, 10 September 2024 - 18:48 WITA

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:20 WITA

Febri M Angsemin

Nusa Bunga

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:48 WITA