BAJAWA, FLORESPOS.net-Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bajawa melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Penandatanganan dilangsungkan di Kantor Kejari Ngada, Senin (22/7/2024). Masing-masing dari pihak Kejari ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada Yoni Pristiawan Artanto, SH dan pihak BRI Cabang Bajawa ditandatangani Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Bajawa, Keriahenta Tarigan.
Kajari Yoni Pristiawan mengatakan BRI adalah salah satu bank milik pemerintah maka Kejari Ngada menjadi pengacara negara. Sehingga apabila BRI Cabang Bajawa digugat atau melakukan gugatan dapat didampingi oleh Kejari Ngada.
Selain itu pula BRI dapat meminta pendapat hukum dan pendapat pendampingan hukum dari Kejari Ngada. Hal yang dapat juga dilakukan adalah untuk penanganan kredit macet nasabah.
Kata Kajari Yoni Priastiawan, kerjasama yang baru pertama dilaksanakan dengan pihak BRI sungguh merupakan sebuah kolaborasi yang baik dalam menjalankan tugas di wilayah hukum Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo.
“Saya ucapkan Terima kasih atas kepercayaan BRI untuk pendampingan hukum ini kedepannya,” tutupnya.
Sementara itu pimpinan Cabang BRI Bajawa, Keriahenta Tarigan pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya bersyukur dan berterima kasih karena bertepatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 64 proses penanganan kerjasama berlangsung.
Menurutnya, BRI sebagai perusahaan negara dalam menjalankan kegiatannya tidak terlepas dari persoalan hukum. Sebagai lembaga perbankan tentunya kadang mengalami turbulensi baik dalam penyaluran kredit maupun persoalan keuangan lainnya.
Pihaknya berterima kasih atas kesempatan penandatanganan kerjasama tersebut. Kerjasama yang dilakukan juga mempererat silaturahmi antar instansi negara terutama mampu menangani keuangan negara dengan baik.
Katanya, dalam menjalankan fungsi, BRI tentunya tidak bisa berjalan sendiri. Sehingga lewat kerjasama tersebut diharapkan dapat memperoleh hal-hal positif. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando