ENDE, FLORESPOS.net-Pasangan muda SLM (20) dan TAF (21) pelaku pembuangan bayi perempuan di pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Ende mengaku menyesal atas perbuatannya.
Saat diperiksa polisi, Rabu (26/6/2024) sore keduanya menangis dan menyesal atas perbuatannya.
Mereka melakukan perbuatan keji meletakan bayi perempuan itu di depan kapela pada pukul 02.00 dini hari karena takut diketahui orangtua setelah TAF partus pada 14 Juni 2024 lalu di Puskesmas Onekore, Ende.
Keduanya mengakui selama ini orangtua tidak mengetahui hubungan mereka hingga TAF hamil dan melahirkan bayi perempuan.
TAF (20) ibu dari bayi itu yang diketahui dari Bajawa Utara, Kabupaten Ngada, yang masih berstatus mahasiswi perguruan tinggi di Ende menyesal atas perbuatannya.
Ia mengakui SLM berperan membawa putrinya ke dalam kompleks panti dan meletakan di depan pintu sedangkan ia menunggu di luar pagar panti.
“Saya sangat berat saat kasi tinggal dia di sana. Kami pulang ke kos dengan berat hati. Kami lakukan karena takut orangtua tau,” katanya.
Setelah ditangkap polisi ia bersama pasangannya menyesal. Saat disampaikan bahwa bayinya sehat dan aman di panti TAF menangis dan pingin melihat putrinya.
Ia mengatakan mau mengambil kembali dan merawat putrinya. Ia tidak mau diadopsi oleh orang lain.
“Saya pingin lihat dia. Saya menyesal dengan perbuatan ini,” kata TAF sambil meneteskan air mata.
Saat ditanya apakah SLM memaksanya melakukan perbuatan keji itu, TAF menjawab mereka melakukan atas kesepakatan bersama.
“Kami dua sepakat bawa ke panti dan letakan di pintu kapela meski dengan berat hati,” katanya.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda.
Pelaku perempuan di tangkap di kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan pelaku laki – laki di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.
Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.
Pantauan Florespos.net, Rabu (26/6/2024) sore keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.
Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan menjenguk dan menyusui anaknya di Panti Asuhan Naungan Kasih.
Hingga saat ini, bayi tersebut masih dirawat di Panti Naungan Kasih Ende. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando










