Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim Agus Boli Kecewa, Hanya Kliennya Ditetapkan Tersangka - FloresPos Net

Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim Agus Boli Kecewa, Hanya Kliennya Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Yoseph Ipi Daton, Kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli menyatakan kekecewaannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 oleh penyidik Kantor Cabang Waiwerang Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT.

Ipi Daton kecewa karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan SID yang melibatkan Agustinus Payong Boli dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan terkait kerugian negara disebutkan ada tiga orang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Dalam perkara yang melibatkan Agus Boli, kami sedikit kecewa. Karena pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan terkait kerugian negara itu ada tiga orang yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Ipi Daton kepada wartawan usai kliennya ditahan, di Kejari Flores Timur, Jumat (7/6/2024) petang.

Kata Ipi Daton, terkait kerugian tersebut hanya Agustinus Payong Boli yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kantor Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur. Sementara dua lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kenapa cuma Agustinus Payong Boli. Dua lainnya mana? Dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, ada tiga orang yang secara tanggung renteng, tapi penetapan tersangka hanya Agustinus Payong Boli,” katanya.

Meski kecewa, Ipi Daton mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya.

Penangguhan Penahanan

Ipi Daton lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya karena alasan kesehatan.

“Pemeriksaan tadi tidak begitu lama, sebelumnya beliau juga sudah pernah diperiksa. Hanya pengulangan saja. Tadi kami sampaikan ke Jaksa soal penangguhan penahanan. Kita lihat kondisinya dalam satu dua hari kedepan,” katanya.

Baca Juga :  Ada Program Pengurangan Sanksi Administrasi Hingga Desember 2023 untuk Wajib Pajak

“Saat pemeriksaan kesehatan tadi, beliau diperiksa dan darah tinggi. Kami akan ajuhkan permohonan penangguhan penahanan. Kami akan sertakan surat keterangan dokter pada praperadikan kemarin,” tambah Ipi Daton.

Penyidik Kacab Waiwerang Kejari Flores Timur resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.

Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID tahun 2018 dan tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Kacab Waiwerang Kejari Flores Timur menetapkan Agustinus Payong Boli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SID pada 7 Mei 2024 lalu.

Dalam kasus yang sama, Kejari Flores Timur menetapkan dua orang tersangka yang telah didakwa dalam perkara itu dan dijatuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Kedua terdakwa yang telah dijatuhi putusan tersebut, yakni Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Dua Alat Bukti

Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo kepada Florespos.net, di Kantor Kejari Flores Timur, Selasa (7/5/2024) sore menjelaskan, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang No: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Indra Prabowo mengatakan, Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019.

Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Indra Prabowo mengatakan, selain dua alat bukti itu, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  RS Pratama Reo Manggarai Sudah Bisa Layani Pasien BPJS

Hasil audit dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 653.679.215,81.

“Juga tambahan fakta hukum terungkap pada persidangan dua terdakwa sebelumnya. Dan juga putusan Pengadilan Negeri membebankan kepada yang bersangkutan mengganti kerugian negara sebesar Rp 600-an juta,” katanya.

“Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi juga sudah ada. Putusan Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tambah Indra Prabowo.

Kata Indra Prabowo, tersangka Agustinus Payong Boli disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA