Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim Agus Boli Kecewa, Hanya Kliennya Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim Agus Boli Kecewa, Hanya Kliennya Jadi Tersangka. Foto: Wentho Eliando

Kuasa Hukum Mantan Wabup Flotim Agus Boli Kecewa, Hanya Kliennya Jadi Tersangka. Foto: Wentho Eliando

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Yoseph Ipi Daton, Kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli menyatakan kekecewaannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 oleh penyidik Kantor Cabang Waiwerang Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT.

Ipi Daton kecewa karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan SID yang melibatkan Agustinus Payong Boli dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan terkait kerugian negara disebutkan ada tiga orang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Dalam perkara yang melibatkan Agus Boli, kami sedikit kecewa. Karena pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan terkait kerugian negara itu ada tiga orang yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Ipi Daton kepada wartawan usai kliennya ditahan, di Kejari Flores Timur, Jumat (7/6/2024) petang.

Kata Ipi Daton, terkait kerugian tersebut hanya Agustinus Payong Boli yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kantor Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur. Sementara dua lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kenapa cuma Agustinus Payong Boli. Dua lainnya mana? Dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, ada tiga orang yang secara tanggung renteng, tapi penetapan tersangka hanya Agustinus Payong Boli,” katanya.

Meski kecewa, Ipi Daton mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya.

Penangguhan Penahanan

Ipi Daton lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya karena alasan kesehatan.

“Pemeriksaan tadi tidak begitu lama, sebelumnya beliau juga sudah pernah diperiksa. Hanya pengulangan saja. Tadi kami sampaikan ke Jaksa soal penangguhan penahanan. Kita lihat kondisinya dalam satu dua hari kedepan,” katanya.

Baca Juga :  Satker PJN IV Siapkan 7 Posko Sepanjang Jalan Nasional

“Saat pemeriksaan kesehatan tadi, beliau diperiksa dan darah tinggi. Kami akan ajuhkan permohonan penangguhan penahanan. Kami akan sertakan surat keterangan dokter pada praperadikan kemarin,” tambah Ipi Daton.

Penyidik Kacab Waiwerang Kejari Flores Timur resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.

Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID tahun 2018 dan tahun 2019.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Kacab Waiwerang Kejari Flores Timur menetapkan Agustinus Payong Boli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SID pada 7 Mei 2024 lalu.

Dalam kasus yang sama, Kejari Flores Timur menetapkan dua orang tersangka yang telah didakwa dalam perkara itu dan dijatuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Kedua terdakwa yang telah dijatuhi putusan tersebut, yakni Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Dua Alat Bukti

Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo kepada Florespos.net, di Kantor Kejari Flores Timur, Selasa (7/5/2024) sore menjelaskan, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejari Flores Timur di Waiwerang No: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.

Indra Prabowo mengatakan, Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019.

Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Indra Prabowo mengatakan, selain dua alat bukti itu, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  Setelah Bersaing di Pilkada, Sipri Habur Siap Dukung Program Pemerintah

Hasil audit dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp. 653.679.215,81.

“Juga tambahan fakta hukum terungkap pada persidangan dua terdakwa sebelumnya. Dan juga putusan Pengadilan Negeri membebankan kepada yang bersangkutan mengganti kerugian negara sebesar Rp 600-an juta,” katanya.

“Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi juga sudah ada. Putusan Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tambah Indra Prabowo.

Kata Indra Prabowo, tersangka Agustinus Payong Boli disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Menang Atas BMU, Mikael Badeoda Sebut Perse Sudah Bangkit dan Kembali Jalurnya
Kata Wabup Sikka, Tahun 2026 Dokter Spesialis Ada Tambahan Insentif dari Kemenkes
Wabup Sikka Paparkan Kondisi Awal Hingga Tersedianya Dokter Anestesi
STIE Karya Gelar Wisuda ke-VI, Lahirkan 56 Sarjana Siap Bangun Ekonomi Lokal
Tenaga Kesehatan Didorong Aktif Perkuat Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik di Kota Ende
Meski Tiket 16 Besar Sudah di Tangan PSN Tetap Bermain Fight di Laga Terakhir
Apa Saja Prestasi Bidang Kesehatan di Sikka Jelang Akhir Tahun 2025 dan Tantangannya
Ketua DPRD Sikka Bicara Soal Kebijakan Kesehatan, Fasilitas, Pelayanan dan Insentif Saat Hari Kesehatan Nasional
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:59 WITA

Menang Atas BMU, Mikael Badeoda Sebut Perse Sudah Bangkit dan Kembali Jalurnya

Sabtu, 15 November 2025 - 20:28 WITA

Kata Wabup Sikka, Tahun 2026 Dokter Spesialis Ada Tambahan Insentif dari Kemenkes

Sabtu, 15 November 2025 - 20:08 WITA

Wabup Sikka Paparkan Kondisi Awal Hingga Tersedianya Dokter Anestesi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:36 WITA

STIE Karya Gelar Wisuda ke-VI, Lahirkan 56 Sarjana Siap Bangun Ekonomi Lokal

Jumat, 14 November 2025 - 21:34 WITA

Meski Tiket 16 Besar Sudah di Tangan PSN Tetap Bermain Fight di Laga Terakhir

Berita Terbaru

Bentara Net

Olahraga sebagai Jalan Menuju Keutamaan

Sabtu, 15 Nov 2025 - 10:33 WITA