KUPANG, FLORESPOS.net-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang dilaksanakan pada 27 November mendatang sudah dapat dipastikan tidak ada calon independen atau perseorangan.
Hal ini dikarenakan hingga batas akhir penyerahan berkas pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada satu pun pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU NTT.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU NTT, Baharudin Hamzah menjelaskan, proses penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon menggunakan alat bantu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILon) untuk memfasilitasi administrasi pencalonan, baik oleh KPU maupun bakal pasangan calon.
Sampai pada batas akhir waktu penyerahan pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang telah meminta akses akun SILon berjumlah nol.
“Dengan demikian, jumlah bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur yang melakukan penyerahan dukungan juga berjumlah nol,” kata Baharudin dalam rilisnya yang diperoleh media ini, Senin (13/05/2024).
Menurutnya, menindaklanjuti kenyataan dimaksud, KPU NTT telah menuangkannya lewat berita acara dengan nomor 251/PL.02-BA/53/2024 dan disaksikan Bawaslu NTT.
Senada disampaikan Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna. Hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal calon perseorangan yang memasukan syarat dysrat dukungan minimal dan sebaran dukungan di lebih dari 50 persen wilayah kabupaten/kota se-NTT.
Merujuk ketentuan dimaksud, maka sebaran dukungan minimal 12 kabupaten/kota mengingat saat ini NTT memiliki 22 kabupaten/kota.
Menjawab pertanyaan apakah ada perpanjangan penyerahan syarat dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan, Jemris tegaskan, tidak ada lagi. Dengan demikian, untuk pilgub 2024 sudah dipastikan tidak ada pasangan calon perseorangan. *
Penulis: Leo Ritan I Editor: Wentho Eliando