Agus Boli Belum Penuhi Panggilan, Indra Prabowo: Proses Hukum Terus Berjalan

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Agustinus Payong Boli, tersangka kasus pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Kabupaten Flores Timur belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (13/5/2024), di Kantor Cabang (Kacab) Waiwerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT.

Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/5/2024), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan SID tahun 2018-2019, di Flores Timur oleh penyidik Kejari Flores Timur.

Saat Pengadaan SID itu, tersangka Agustinus Payong Boli merupakan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022.

Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo kepada Florespos.net, melalui telepon, Senin (13/5/2024) sore mengatakan, penyidik Kacab Waiwerang telah agendakan pemeriksaan terhadap tersangka Agustinus Payong Boli. Namun tidak datang menjalani pemeriksaan dengan alasan.

Indra Prabowo mengatakan, tersangka Agustinus Payong Boli tidak datang dengan alasan masih berhalangan dalam beberapa urusan yang tidak bisa ditunda. Tersangka meminta waktu dua minggu ke depan.

“Hari ini beliau tidak datang lagi. Dengan alasan, karena masih berhalangan dalam beberapa urusan yang tidak bisa ditunda. Dan meminta waktu 2 minggu,” katanya.

Menurut Indra Prabowo, panggilan pemeriksaan itu merupakan yang pertama setelah Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.

“Ini baru panggilan pertama status tersangka. Nanti ada panggilan kedua dalam status yang sama. Kami sedang siapkan dan dijadwalkan minggu depan. Kami masih mengatur jadwal karena ada pemeriksaan kasus Desa Wailebe,” katanya.

Indra Prabowo juga menegaskan, bahwa pihaknya tetap pada penegakkan dan proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi oleh siapapun dan tekanan dari pihak manapun.

“Sikap kami, yah tetap pada penegakkan hukum. Proses hukum harus terus berjalan, tanpa intervensi siapapun,” tandas Indra Prabowo.

Sebelumnya, Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo kepada Florespos.net, di Kantor Kejari Flores Timur, Selasa (7/5/2024), mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019 terjadi kegiatan/pengadaan SID pada 44 Desa di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  Uskup Agung Kupang Mgr. Turang Pimpin Misa Requiem Uskup Sensi di Gereja Penfui Kupang

Kegiatan/pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp. 35.000.000 dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali.

Lalu, penyidik Kejari Flores Timur menetapkan Yohanes Pehan Gelar alias Yonas sebagai Kuasa Direktur CV. Rajawali dan Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven sebagai pelaksana kegiatan sebagai tersangka.

Dua orang tersangka tersebut telah didakwa dan dijatuhi Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang No: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan No: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan No: 11/Pid.Sus- TPK/2024/PT Kpg. tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.

Indra Prabowo menjelaskan, penetapan tersangka Agustinus Payong Boli berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Indra Prabowo mengatakan, Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019, di Kabupaten Flores Timur.

Sebelum penetapan tersangka, kata Indra Prabowo, Penyidik melakukan pemanggilan terhadap Agustinus Payong Boli dalam kapasitas sebagai saksi untuk diminta keterangan pada Selasa (7/5/2024).

Namun Agustinus Payong Boli tidak datang dan meminta pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka. Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

“Hari ini kita panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Kita sudah lakukan konfirmasi sejak Jumat kemarin. Tapi tidak datang dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota. Alasan ini juga disampaikan dalam bentuk surat dari Kuasa Hukum yang bersangkutan,” kata Indra Prabowo.

Baca Juga :  Relawan dan Simpatisan Akan Jemput Gadi Djou-Baleti di Bandara Ende

Indra Prabowo mengatakan, selain dua alat bukti tersebut, penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengadaan SID Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Hasil audit dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp 653.679.215,18.

“Juga tambahan fakta hukum yang terungkap pada persidangan dua terdakwa sebelumnya. Dan putusan pengadilan negeri juga membebankan kepada yang bersangkutan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 500-an juta,” katanya.

“Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi juga sudah ada. Putusan Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tambah Indra Prabowo.

Kata Indra Prabowo, tersangka Agustinus Payong Boli disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Wall Abulat

Berita Terkait

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur
Peringati Hari Pahlawan, GMNI NTT Dorong Riwu Gah Masuk Pahlawan Nasional
Tak Mau Kalah dengan Sang Kakak, BMP Flotim Target Menang dengan Platina FC
Bermain Tanpa Gol dengan Persami, Coach Petu Akui Masih Lemah di Lini Depan
Siswi SMKN 3 Maumere Memukau Penonton Lewat Story Telling Berjudul Kapalelu Versi Bahasa Inggris
Momen Hari Pahlawan, BRI Maumere dan Unipa Tanda Tangan MoU Peningkatan SDM
Perseftim Raih Poin Penuh, Pelatih Persim Sebut Faktor Cuaca Mempengaruhi Stamina Pemain
Rendy dan Erick Juara Umum Grass Track Bupati Sikka Cup Serie 1
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:35 WITA

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur

Selasa, 11 November 2025 - 11:32 WITA

Peringati Hari Pahlawan, GMNI NTT Dorong Riwu Gah Masuk Pahlawan Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 10:45 WITA

Tak Mau Kalah dengan Sang Kakak, BMP Flotim Target Menang dengan Platina FC

Selasa, 11 November 2025 - 10:07 WITA

Bermain Tanpa Gol dengan Persami, Coach Petu Akui Masih Lemah di Lini Depan

Selasa, 11 November 2025 - 09:59 WITA

Siswi SMKN 3 Maumere Memukau Penonton Lewat Story Telling Berjudul Kapalelu Versi Bahasa Inggris

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Rumah BUMN PLN Ende Salurkan Bantuan Sosial ke Hokeng, Flores Timur

Selasa, 11 Nov 2025 - 13:35 WITA