TPDI NTT Minta Polda NTT Segera Clearkan Kasus Korupsi Pasar Danga-Nagekeo - FloresPos Net

TPDI NTT Minta Polda NTT Segera Clearkan Kasus Korupsi Pasar Danga-Nagekeo

- Jurnalis

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta polisi untuk segera clearkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan aset di Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Permintaan itu disampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta kepada Florespos.net, Minggu (12/5/2024).

Meridian menjelaskan, di tahun 2019 lalu, terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.

Namun karena ditemukan indikasi-indikasi korupsi, maka Polres Nagekeo pada Maret 2023 telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DJ selaku Kepala Seksi pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS selaku Kontraktor.

Sejak Polres Nagekeo menetapan tersangka-tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018-2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Dikatannya, Polres Nagekeo telah mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan para tersangka diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.

Lanjut Meridian, perihal keterlibatan langsung Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yang merugikan negara senilai Rp 333.621.750,- itu, Polres Nagekeo telah menyatakan bahwa pengusutan keterlibatan Johanes Don Bosko Do sudah dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT untuk penetapan tersangkanya.

Baca Juga :  Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Gembar-gembor tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosko Do dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, tentu saja harus diclearkan atau diperjelas oleh Polres Nagekeo dan juga Polda NTT, sebab kedua institusi itulah yang sejak awal telah bikin heboh seakan-akan Johanes Don Bosko Do segera dan siap ditetapkan menjadi tersangka.

“Pada sisi lain, kita mengetahui, terhadap berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga yaitu DJ, IP dan RS, Kejari Ngada pada tanggal 20 Juni 2023 telah mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada Polres Nagekeo karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materil,” kata Meridian.

Oleh karena itu, menurut Meridian, dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas perkara, Polres Nagekeo tidak juga mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejari Ngada, maka Kejari Ngada telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Nagekeo bahwa waktu penyidikan telah habis dan kemudian mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Dikatakan Meridian, sampai detik ini Polres Nagekeo belum memperbaharui Sprindik dan SPDP guna membuka kembali penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga dengan tersangka DJ, IP dan RS, begitupun pihak Polda NTT terdiam serta tidak lagi berceloteh tentang rencana penetapan tersangka terhadap Johanes Don Bosko Do.

Baca Juga :  Festival Budaya Ngada 2024 di Watulajar, Jaga Bumi Jaga Tradisi

Kata Meridian, agar penanganan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka sangatlah elegan apabila pihak Polda NTT dan Polres Nagekeo saling berkoordinasi untuk segera bersikap, apakah meneruskan kasus tersebut dengan memperbaharui strategi penyidikannya, ataukah menghentikan kasus dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan?

Meridian menegaskan, sikap Polda NTT dan Polres Nagekeo yang hingga kini tidak berkepastian hukum dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, bukan saja telah mempermainkan hak-hak hukum ketiga tersangka dalam kasus itu, namun juga telah mencederai citra dan nama baik mantan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do.

Johanes Don Bosko Do sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Nagekeo periode 2024-2029, telah dirusak reputasinya akibat publikasi yang masif oleh Polda NTT dan Polres Nagekeo dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga, sehingga bila tidak diclearkan maka kasus itu bisa jadi alat kampanye hitam untuk menyudutkannya dalam persaingan Pilkada Nagekeo, katanya. *

Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal
Putra Wisata Ria Gelar Wahana Permainan Anak dan Dewasa di Lapangan Sepak Bola Reo
Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WITA

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WITA

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:50 WITA

Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04 WITA

Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WITA

Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko

Berita Terbaru

Nusa Bunga

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:58 WITA