LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) itu di 2024.
Berbagai elemen di kabupaten yang bagian dari Provinsi NTT itu digandeng untuk melakukan sosialisasi peraturan-peraturan terbaru terkait pajak daerah dan retribusi daerah Mabar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mabar, Maria Yuliana Rotok menjawab Florespos.net di Labuan Bajo baru-baru ini mengatakan, realisasi sementara PAD Mabar 2024 per 17 April yakni 15,71 persen.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) induk 2024, kata Kaban Rotok, PAD Mabar ditetapkan sebesar Rp. 326 miliar, realisasi sementara per 17 April lalu sebesar Rp. 51 miliar atau 15,71 %.
Sehubungan hal dimaksud, demikian Kaban Rotok, ada sejumlah potensi baru menjadi kantong PAD setempat, antara lain kapal wisata dan sarang burung walet. Kedua potensi bagian dari Peraturan Daerah (Perda) Mabar Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Khusus terkait kapal wisata (hotel dan restoran terapung), sementara belum ada realisasi PAD. Demikian pula dengan sarang burung walet.
Diungkapkan, Perda Nomor 6/ 2023 telah diberlakukan mulai 1 Januari 2024, karena itu yang jadi landasan Pemkab Mabar untuk memungut pajak daerah maupun retribusi daerah.
Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di atas kapal wisata baru diberlakukan di 1 April 2024, karena turunan dari Perda berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait mekanisme pungutannya baru ditetapkan bulan Maret 2024, pemberlakuannya April 2024.
Sehubungan dengan kapal wisata, sementara belum ada pemasukan dari pos ini karena pemberlakuan Perkada-nya baru mulai April, sehingga penerimaannya baru masuk Mei 2024.
Sedangkan pajak burung walet masih dalm proses pendataan potensi. Informasi sementara ada 20 pengusaha, di dalam dan luar kota Labuan Bajo. Ini bersifat komersial. Sarang burung walet di kawasan hutan lindung, di Taman Nasional Komodo, dan Cagar Alam Wae Wu’ul tidak dipungut PAD.
APBD induk 2024 sebesar Rp.326 miliar, APBD induk 2023 sejumlah Rp. 333 miliar, APBD Perubahan 2023 senilai Rp. 272 miliar.
Menyangkut hal-hal di atas, hambatannya lebih pada sosialisasi peraturan-peraturan baru, salah satunya Perda 6/ 2023 beserta turunan-turunnya, peraturan-peraturan bupatinya, karena wajib pajak banyak dan wilayah (Mabar) luas, semua itu tantangan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Bapenda Mabar menggandeng berbagai elemen di daerah itu, antara lain pihak desa/kelurahan, pihak kecamatan, stakeholder dunia usaha. Keterlibatan para pihak supaya bisa sama-sama mensosialisasi terkait Perda maupun Perkada tadi, tutup Kaban Rotok. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando