ENDE,FLORESPOS.net – Pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Ende mendapatkan dua paket pengerjaan jalan yang bersumber dari Dana Inpres dengan total anggaran sebesar Rp 48,6 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk Pengerjaan dua jalan di Ende yaitu Jalan Ndona- Aekipa di Kecamatan Ndona dan Pu’kungu- Orekoze- Khambeka di Kecamatan Nangapanda dan Maukaro.
Progres terkini paket pengerjaan dua ruas jalan tersebut antara lain jalan Ndona- Aekipa sudah rampung sedangkan Pu’kungu- Orekoze- Khambeka sudah masuk 73% persen lebih dan ditargetkan rampung pada akhir Maret 2024.
Kasatker PJN IV Provinsi NTT, Wilhelmus Sugu Djawa dikonfirmasi florespos.net, Rabu (13/3/2024) mengatakan paket pengerjaan ruas jalan Ndona- Aekipa sudah rampung atau seratus persen.
“Untuk paket Ndona- Aekipa sudah rampung dan sudah PHO. Saat ini pihak rekanan hanya menyelesaikan pekerjaan sisi jalan yang retak,” katanya.
Sedangkan paket pekerjaan Pu’kungu- Orekoze- Khambeka sudah memasuki tahap 73% lebih. Pekerjaan yang masih tersisa yaitu pengaspalan sepanjang 3,4 Km. Paket pengerjaan ini terhambat karena kendala cuaca. Di wilayah itu sering terjadi hujan.
Meski demikian, Wilhelmus, pihaknya menargetkan paket pengerjaan jalan tersebut akan rampung pada akhir Maret 2024.
“Kondisi saat ini yang masih tersisa pengaspalan 3,4 km dari 10,125 km. Kita harapkan cuaca mendukung dan tidak ada kerusakan alat maka bisa rampung pada akhir bulan ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya di media ini paket pengerjaan jalan Ndona- Aekipa dengan pagu anggaran sebesar, Rp 18,6 miliar dan nilai kontrak Rp 17.649.649.000. Paket ini dikerjakan oleh PT Kelimutu Permata Nusantara. Jalan yang dikerjakan sepanjang 6,2 km.
Jalan Pu’kungu- Orekoze- Khumbeka dengan pagu anggaran Rp 30 miliar dan nilai kontrak Rp 24 miliar. Paket ini dikerjakan oleh PT Novita Karya Taga. Panjang jalan yang dikerjakan 10,124 KM.
Dua paket proyek dari dana Inpres tersebut tidak rampung diakhir tahun 2023 dan dilanjutkan dengan menggunakan PMK 019, rekanan diberikan tambahan waktu 90 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.*
Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus