ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, Provinsi NTT telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Ende Tahun 2024.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende dilakukan oleh KPU Ende setelah melalui rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) siang.
Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose yang didampingi Komisioner Fransiska Dollo Naga, Kornelius Sumbi dan Maria Rosita De’ So saat konferensi pers dengan media usai rapat pleno tertutup mengatakan empat pasangan atau paket yang mendaftar memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada Ende.
Pasangan Calon (Paslon) yang telah ditetapkan oleh KPU Ende itu yakni Pasangan Calon Laurentius Gadi Djou- Damran Baleti (Paket Gadi Djou- Baleti), Pasangan Calon Erikos Emanuel Rede- Awaludin (Paket Era Milenial), Pasangan Calon Yosef Badeoda-Dr Domi Mere (Paket Deo Do) dan Pasangan Calon Djafar Achmad-Yustinus Sani (Paket Jasa).
Setelah penetapan pasangan calon, kata Ketua KPU Ende, selanjutnya akan dilaksanakan pengundian nomor urut calon.
Pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024. Pengundian nomor urut calon akan dilaksanakan di Aula PSE Ende jalan Durian, Kelurahan Mautapaga, Ende Timur.
Setelah itu KPU akan melaksanakan tahapan deklarasi kampanye damai pada Selasa tanggal 24 September 2024.
Setelah deklarasi kampanye damai maka tahapan kampanye sudah dimulai pada Rabu 25 September 2024. Tahapan kampanye akan berakhir pada 24 November 2024.
Hermanto Lose juga mengatakan KPU juga melewati tahapan mendapatkan tanggapan masyarakat. Namun hingga hari terakhir tidak ada tanggapan atau nihil tanggapan dari masyarakat.
“Kami membuka tanggapan atau masukan dari masyarakat sejak tanggal 15-18 September 2024 namun hingga hari terakhir tidak ada tanggapan atau nihil tanggapan,”katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando