LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal alih fungsi menjadi mal pelayanan publik.
PMPT Satu Pintu selama ini beralamatkan di Jalan Daniel Nabit Labuan Bajo, dan akan dipindahkan ke Ruko (Rumah-Toko) Batu Cermin Square yang juga bagian dari Labuan Bajo, ibu kota Mabar. Jarak ke 2 tempat kurang lebih 1 kilometer (km).
Kepala Dinas (Kadis) PMPT Satu Pintu Mabar, Maria Eltris Babur, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar lakukan itu sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dengan cara pengitegrasian pelayanan publik pada satu tempat.
Kepada media ini belum lama berselang di Labuan Bajo, Kadis Babur, mengungkapkan, layanan publik menjadi kewenangan pemerintah, layanan publik dikelola BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan pihak swasta.
Pelayanan publik dilaksanakan melalui gerai layanan yang di siapkan di mal pelayanan publik (MPP).
Menurut Kadis Babur, tahapan persiapan penyelenggaraan MPP dimulai dengan penyusunan kajian urgansi dan kelayakan penyelenggaraan MPP yang akan dilaksanakan bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Undana Kupang (Perguruan Tinggi).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dilakukan di Kupang pada 7 Pebruari 2024 bersama Ketua LPPM, Dr. Ir. Damianus Adar, M.Ec.
Berbarengan dengan hal ini, juga dilaksanakan penataan fisik gedung PMPT Satu Pintu Kabupaten Mabar yang akan digunakan sebagai lokasi penyelenggaraan MPP.
Jumlah layanan yang akan diintegrasikan disesuaikan dengan kapasitas gedung yang ada dan dinas prioritaskan pada pelayaan yang paling banyak dibutuhkan dan pelayanan yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat.
“Contohnya Perijinan, Pajak, BPJS dan lain-lain. Target uji coba operasional MPP akan dilaksanakan diakhir tahun 2024,” tutup Kadis Babur. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando










