MAUMERE, FLORESPOS.net-Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah melakukan penetapan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup yang berhasil diperoleh jaksa penyidik dari pemeriksaan saksi (21 saksi), pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli.
Penetapan dilakukan jaksa penyidik Kejari Sikka pada Senin (1/12/2025) terhadap 5 orang tersangka dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021-2022.
“Dua tersangka baru kami tahan tanggal 1 Desember kemarin sedangkan tiga tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya yakni Panitia Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan kontraktor,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armada Tangdibali saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (9/12/2025).
Armada menjelaskan, kenapa 2 tersangka baru dilakukan penahanan sebab keduanya berdomisili di Jambi dan dipanggil berkali-kali baru datang sehingga langsung dilakukan penahanan.
Ia menjelaskan,setelah ditetapkan sebagai tersangka, WN dan SUK masing-masing ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung tanggal 01 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025, sementara tersangka NBD, ADSN dan YGS saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
“Penahanan dua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II B Kupang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kupang.Keduanya langsung ditahan di Kupang bukan di Maumere agar bisa menghemat biaya sebab para tersangka juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.
Armada menjelaskan,kelima tersangka tersebut masing-masing WN selaku staf lapangan CV. Archil6ogic (Konsultan Pengawas) dan SUK selaku Site Engineering CV. Archilogic (Konsultan Pengawas).
Ia tambahkan, tersangka lainnya NBD selaku PPK, ADSN selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi (Penyedia Jasa atau Kontraktor) dan YGS selaku Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas).
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka NBD selaku PPK yakni mengendalikan pelaksanaan pekerjaan⁷ Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya.
Armada memaparkan, ADSN selaku Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak.
Sedangkan YGS selaku Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.
Selain itu, SUK sebagai Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.
“Sementara WN sebagai Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita,” ungkapnya.
Armada memaparkan,perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.070.538.991.
Lanjutnya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun dan denda hingga satu miliar rupiah,” pungkas Armada dalam konferensi pers bertajuk capaian kinerja Kejari Sikka tahun 2025. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










