Pemerintah Akan Evaluasi Semua Perusahaan di Taman Nasional Komodo - FloresPos Net

Pemerintah Akan Evaluasi Semua Perusahaan di Taman Nasional Komodo

- Jurnalis

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah akan evaluasi semua pihak atau perusahan yang mengurusi Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pihak atau perusahaan dimaksud baik yang mengantongi ijin maupun bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Juga baik yang sedang beroperasi/beraktifitas maupun yang belum walau sudah kantongi ijin. Kelak semuanya akan dievaluasi Pemerintah/Kementerian LHK/BTNK.

Kepala Balai TNK (BTNK), Hendrikus Rani Siga, mengatakan itu menanggapi FloresPos. Net di Labuan Bajo belum lama berselang, terkait pihak yang bekerja sama dengan Pemerintah/Kementerian LHK/BTNK dalam mengelola/mengurus TNK sejauh ini.

Siga yang saat itu ditemani Sekretaris BTNK Urbanus Sius, mengungkapkan, selama ini yang mengurusi TNK tidak hanya pemerintah/BTNK, tetapi ada juga pihak lain/swasta, baik yang miliki ijin pun dalam bentuk PKS.

Untuk PKS, ada kerja sama penguatan fungsi dan ada pula kerja sama yang tidak bisa dielakan. Untuk kerja sama penguatan fungsi umurnya 5 tahun, dan kerja sama tak dapat dielakan umur PKS-nya 10 tahun.

Baca Juga :  Bawaslu Gelar Rakor Antisipasi Kerawanan Pilkada Manggarai Barat

Pihak-pihak yang melakukan PKS penguatan fungsi dengan Pemerintah/Kementerian LHK/BTNK di antaranya dengan Perguruan Tinggi Undana, dan dengan  PT (Perusahan Terbatas)  Flobamor.

Sedangkan PKS tidak bisa dielakan antara lain dengan PT (Perusahan Terbatas) Telkom terkait menara -menara di TNK, juga dengan BMKG di antaranya terkait alat deteksi gempa di TNK, dan dengan Disnaf, antara lain terkait lampu-lampu mercusuar buat kapal kapal di perairan TNK.

Masih Siga, pihak-pihak/perusahaan-perusahaan  yang mengantongi ijin pengusahaan penyediaan jasa wisata alam di TNK selama ini antara lain PT. Flobamor, Koperasi Serba Usaha (KSU) milik BTNK, lembaga milik masyarakat Kampung Rinca dan lembaga milik masyarakat Kampung Komodo. Kedua kampung itu bagian dari TNK. Umur ijinnya 5 tahun, setelahnya bisa dievaluasi/ditinjau kembali jika ingin perpanjang ijin.

Selain itu, ada juga perusahan yang telah memiliki ijin usaha penyediaan sarana wisata alam di TNK.

Baca Juga :  Diduga Gegara HP Disita Kakak, Siswa SMKN 1 Nagekeo  Kehilangan Nyawa

Usia ijin 35 tahun, setelahnya bisa ditinjau/dievaluasi kembali oleh pemerintah/Kementerian LHK/BTNK apabila perusahan- perusahan bersangkutan ingin memperpanjangkan ijin.

Perusahan-perusahan yang sudah mengantongi ijin usaha penyediaan sarana wisata alam itu ada 3, semuanya adalah PT (Perseroan Terbatas). Ketiga PT. dimaksud di antaranya KBE, dan SKL.

Namun ketiga perusahaan tersebut, kata Siga, belum beroperasi di TNK. Sebabnya tidak tahu, kendalanya ada pada ketiga perusahan.

“Mana kita tahu?  Kita tidak tahu alasannya belum beroperasi, tanya perusahan- perusahan itu, kita hanya monitor saja,” kata Siga.

Apabila masa ijinnya sudah selesai, Pemerintah melalu Kementerian LHK/BTNK akan tinjau kembali ijin tersebut. Semuanya bisa dievaluasi, ditinjau kembali, baik yang PKS maupun yang mengantongi ijin.

Perusahan atau pihak yang sudah dan sedang beroperasi pun yang belum beroperasi juga dievaluasi, entah yang mengantongi ijin maupun PKS, ujar Saga. *

Penulus: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026
Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta
Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta
Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis dan Home Visit bagi Lansia
Wabup Manggarai Timur Buka Kegiatan Telaah Sejawat
Memprihatinkan, Kondisi Dua Gedung Pemerintah di Labuan Bajo, Nurdin: Tata Ulang Ruko Pemda
Alfian, Sarjana INF yang Memilih Tanah, Ketua DPRD NTT: Jangan Gengsi Bertani
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:03 WITA

BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:25 WITA

Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21 WITA

Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:53 WITA

Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WITA

Wabup Manggarai Timur Buka Kegiatan Telaah Sejawat

Berita Terbaru