BAJAWA, FLORESPOS.net-Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Maria Susanti Wangkeng asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menerima Restitusi. Ini merupakan pertama kali terjadi di NTT.
Restitusi dalam istilah hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Penyerahan Restitusi kepada Maria Susanti Wangkeng berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Kamis (1/2/2024) disaksikan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H didampingi Kejari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, SH.
Hadir juga rombongan LPSK RI, Kasie Pidum Kejari Ngada, Arief Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus TPPO tersebut, Ana Anggri Ayu, Perwakilan dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), selaku Pendamping Korban, Veronika Aja dan korban itu sendiri.
Kajari Ngada Yoni Pristiawan Artanto mengatakan pihaknya memberikan penghargaan secara khusus kepada LPSK dimana hadir langsung Wakil Ketua Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H, dalam penyerahan restitusi kepada korban TPPO atas nama Maria Susanti Wangkeng tersebut.
Dikatakannya, pemberian restitusi tersebut merupakan pertama kali terjadi di NTT.
Yoni Pristiawan menjelaskan, perkara TPPO terjadi di Kabupaten Nagekeo. Terdakwa yakni Stanislaus Mamis asal Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan Rela Eustakius asal Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kedua terdakwa dituntut Pasal 2 Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal yang terbukti Primair:
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan kepada keduanya masing-masing selama 8 tahun dikurangi selama para terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan.
Kedua terdakwa Pidana Denda masing-masing sebesar Rp 600.000.000. Subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya ganti kerugian (restitusi) kepada korban sebesar Rp 47.700.000 dengan catatan apabila para terdakwa tidak sanggup membayar biaya ganti kerugian kepada anak korban, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Disampaikan pula, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.45/Pid.Sus/2023/PN.Bjw tanggal 20 Desember 2023 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.120.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Stanislaus Mamis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.120.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Korban sejumlah Rp47.700.000,00.
Kajari Yoni menambahkan keduanya mempunyai itikad baik melaksanakan Restitusi, namun dengan alasan ekonomi yang dibayarkan Rp.15.000.000.
Baru pada 31 Januari 2024, pihaknya membantu membuka rekening atas nama korban dan pada waktu yang sama telah ditransfer uang sebesar Rp 15 juta.
Untuk kekurangannya, para terdakwa sanggup mengangsur dan akan dibuatkan surat pernyataan oleh kedua terdakwa disaksikan oleh tim JPU, LPSK, saksi dari pihak keluarga juga dengan pihak Rutan Bajawa.
Wakil Ketua LPSK, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H pada kesempatan itu mengatakan pihaknya dapat menyimpulkan bahwa persoalan itu dinyatakan tuntas.
Hal tersebut didasarkan pada jajaran Kajari Ngada telah berhasil meyakinkan hakim sehingga pelaku dijatuhi pidana masing-masing.
Keberhasilan lainnya adalah pihak Kejari Ngada berhasil untuk meyakinkan hakim agar pelaku membayar restitusi untuk korban.
“Puji Tuhan restitusinya sudah mulai dibayar yang selanjutnya sisanya akan dicicil,” katanya.
Pembayaran restitusi secara dicicil, menurutnya memungkinkan secara undang-undang.
Terpidana Rela Eustakius ditemui di Rutan Bajawa kepada Florespos.net mengatakan dirinya bertanggung jawab terhadap sisa uang restitusi yang wajib diberikan kepada korban.
Walaupun dirinya harus menjalani penjara selama 4 tahun 8 bulan namun sebagai warga negara yang taat hukum dia siap dan bertanggung jawab terhadap putusan tersebut termasuk membayar uang restitusi. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando