ENDE, FLORESPOS.net-Bawaslu Kabupaten Ende, Provinsi NTT mengimbau agar peserta pemilu baik calon legislatif (caleg) maupun partai politik tidak memosting foto di media sosial dengan nuansa kampanye.
Caleg dan partai politik tidak curi star melakukan kampanye di media sosial dan media mainstream sebelum jadwal yang ditetapkan.
Jika ada caleg atau partai politik maupun tim sukses yang curi star maka Bawaslu akan melakukan penindakan sebagai pelanggaran.
Penegasan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Ende, Miftah Faridl di sela-sela acara Media Gathering di Aula Hotel Makanul Amni, Rabu (13/12/2023).
Dikatakannya bahwa kampanye di media sosial atau media mainstream itu ada timeline sendiri yang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU.
Dikatakannya, berdasarkan jadwal dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 kampanye di media sosial dan media mainstream itu akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“Kita mengimbau agar peserta pemilu mematuhi regulasi ini dan tidak curi star sebelum waktu yang ditetapkan dalam PKPU,” katanya.
Mifta mengatakan, saat ini Bawaslu Ende berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan. Dikatakannya yang berpotensi melakukan pelanggaran itu tim sukses atau yang menggunakan akun palsu.
“Akun media sosial parpol dan caleg itu bisa diketahui karena sudah daftarkan ke KPU. Akun dari tim suksesnya yang berpotensi lakukan pelanggaran. Kita imbau agar caleg dan parpol mengingatkan tim sukses tidak curi star melakukan kampenye media sosial dan media mainstream sebelum jadwalnya,” katanya.
Bawaslu Ende kembali menggelar Media Gathering dengan media dan OKP yang ada di Kabupaten Ende, di Aula Hotel Makanul Amni Ende, Rabu (13/12/2023) pagi.
Kegiatan bertujuan untuk mengajak media dan OKP melakukan pengawasan partisipatif untuk pencegahan pelanggaran pemilu 2024 di masa kampanye.
Kegiatan dibuka oleh Komisioner Bawaslu Ende, Kordiv HP2H, Miftah Faridl.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, Kasat Intelkam Polres Ende, Iptu Agusthinus Sutiray yang membawakan materi tentang pencegahan Black Compaign dan Hoax. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando










