LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Semua tanah masyarakat di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 4 desa di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, lahan-lahan tersebut disinyalir milik negara.
“Semua tanah masyarakat di HPL yang bersertifikat itu sepertinya tidak berlaku sertifikatnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM (Nakertranskop UMKM) Mabar, Theresia P. Asmon menanggapi media ini belum berlalu di Labuan Bajo.
Dikabarkan, semua tanah pribadi atau berstatus ulayat atau apapun jenis/status lainnya belakangan tidak bisa di sertifikat karena masuk kawasan HPL. Lalu bagimana lahan masyarakat yang telah bersertifikat?
Diberitakan media ini sebelumnya, 4000 warga Mabar tanda tangani pernyataan tolak Sk HPL 001.
Menurut Kadis Asmon, kabar itu benar, bahwa beberapa tahun terakhir ini tanah dalam kawasan HPL yang konon milik pribadi, hak ulayat, dan fasilitas publik tidak bisa disertifikat.
Tidak hanya lahan pribadi masyarakat, tanah ulayat yang sudah bersertifikat juga tidak berlaku,” ujar Kadis Asmon.
Pemkab Mabar/Dinas Nakertranskop UMKM terus berupaya menyelesaikan masalah HPL tersebut ke Pemerintah Pusat/Kementerian/Kelembagaan terkait supaya tanah milik masyarakat, tanah ulayat, fasilitas umum yang bangun di wilayah HPL dikeluarkan dari HPL.
“Kalau sudah keluar dari HPL itu baru bisa lahan-lahan mereka disertifikat, karena sudah dikeluarkan dari HPL,” ungkap Kadis Asmon.
Dilansir media ini sebelumnya, Bank Dunia segera bangun reservoar Tiwu Nampar Mabar NTT setelah lokasinya keluar dari HPL. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando










