LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, kehilangan miliaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun-tahun terakhir gegara belum ada Peraturan Daerah (Perda) Mabar tentang TKA.
“PAD dari TKA, kita loss banyak selama dua tahun terakhir ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Mabar, Theresia P. Asmon kepada Florespos.net, di Labuan Bajo, Selasa (5/12/2023).
Diungkapkan, Mabar sebelumnya punya Perda terkait TKA. Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, maka Perda TKA Mabar otomatis tak berlaku. Permenaker No. 8/2021 sebagai pelaksanaan dari PP No. 34/2021.
Sehubungan dengan PP. 34 Tahun 2021/Permenaker No. 8/2021 tersebut, pendapatan dari pos TKA masuk ke Pemerintah Pusat (Pempus) menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mabar mesti membuat Perda baru lagi manakala mendapatkan PAD dari pos TKA.
Sehubungan dengan itu, Mabar kini sudah ada Perda tentang TKA dan sudah ditetapkan, namun belum diundangkan.
Setelah diundangkan baru berlaku. Itu berarti mulai diterapkan Tahun 2024 mendatang sebagai potensi baru PAD Mabar, ungkap Kadis Asmon.
Dengan tidak dipungutnya PAD bagi TKA di Mabar dua tahun terakhir, 2022 dan 2023, maka terjadi loss besar. Pungutan yang dikenakan kepada TKA tergantung jumlah TKA.
Tahun 2022 jumlah TKA di Mabar 51 orang, besar pungutan Rp. 1. 400.000/orang. Dengan demikian, 51 orang TKA dikalikan 12 bulan dikali 1.400.000, maka Tahun 2022 Mabar kehilangan Rp. 856 juta.
Kemudian, Tahun 2023 jumlah TKA di Mabar sisa 37 orang. Dengan demikian, 37 dikalikan 12 bulan dikalikan Rp. 1 juta 4 ratus ribu, maka Mabar loss Rp. 621 untuk Tahun 2023 dari pos TKA.
Namun Tahun 2024, PAD Mabar dari pos TKA hampir pasti ada, karena sudah ada Perdanya, diundangkan dalam waktu dekat.
Kalau sudah diundangkan baru diterapkan, dioperasionalkan. Dan itu bersamaan dengan penerapan Perda tentang Pajak dan retribusi Hotel dan Restoran Terapung di Mabar.
Masih Kadis Asmon, TKA di Mabar kebanyakan tenaga ahli khusus, di antaranya di bagian maritim seperti diving, kulinering sebagai Chief.
TKA di Mabar sistim kontrak dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Rata-rata kontaknya satu tahun, ada juga yang 6 bukan.
Sedangkan TKA yang pekerja sosial tak dikenakan pungutan. Di Mabar juga banyak pekerja sosial seperti di Biara/Susteran Totonge dan Bruderan MOP (Missionaries of Poor). Kedua Biara ini berpusat di Labuan Bajo.
Lanjut Kadis Asmon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar melalu Dinas yang dipimpinnya terus lakukan pengawasan reguler terhadap TKA di Mabar. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando









