Terduga Kasus Kekerasan di Reo, Manggarai, Sempat Mau Bunuh Diri - FloresPos Net

Terduga  Kasus Kekerasan di Reo, Manggarai, Sempat Mau Bunuh Diri

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga I ketika tiba di Polres Manggarai di Ruteng, tadi malam.

Terduga I ketika tiba di Polres Manggarai di Ruteng, tadi malam.

RUTENG, FLORESPOS.net – Dalam pelariannya pasca kasus kekerasan terhadap istri, anak, dan rumahnya sendiri, terduga sempat mau bunuh diri.

Dalam rilis yang diterima wartawan di Ruteng, Sabtu (2/12/2023) dari Polres Manggarai, NTT, menyebutkan, pasca  kejadian terduga  sempat melakukan percobaan bunuh diri.

“Terduga sempat meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya,”ujar Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiasa.

Terduga I saat ini sedang dalam penyelidikan intensif untuk proses selanjutnya berkaitan dengan status hukumnya atas tindak pidana yang dilakukannya.

Terduga pelaku penganiayaan di Reo tersebut nantinya akan  disangkakan dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara, Polres Manggarai Sampaikan Sejumlah Hal Penting ke Publik

Lalu, unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Dan, ancaman hukumannya, yakni pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati.

Dan, unsur Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban;

Ancaman hukumanya, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Baca Juga :  Pater Paul Budi Kleden SVD, Gembala Baru Keuskupan Agung Ende

Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Hendrick Rizqi Ario Bahtera mengatakan, kasusnya mendapat atensi publik. Karena itu, pihaknya harus bergerak cepat untuk melakukn penyelidikan.

“Kasih kita waktu untuk mengungkapkan kasus ini,” katanya.

Kasus kebakaran di Reo, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi Selasa (28/11/2023) Pkl. 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar. *

Penulis:Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31 WITA

Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA