Objek Sengketa Gugatan Perdata Tanah Nanga Banda Manggarai Bukan 16 Hektar - FloresPos Net

Objek Sengketa Gugatan Perdata Tanah Nanga Banda Manggarai Bukan 16 Hektar

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Publik harus tahu bahwa objek gugatan perdata atas tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Reo, Manggarai, NTT, bukan 16 hektar seperti informasi yang berkembang dalam masyarakat, melainkan hanya 2 hektar lebih.

Total tanah yang masuk data aset Pemkab Manggarai di Nanga Banda, Reo, seluas 16 hektar lebih. Dari jumlah itu, yang menjadi objek  gugatan perdata  dari Haji Arifin seluas 2 hektar lebih.

Berbicara kepada wartawan di Ruteng, Selasa (28/11/2023), Kabag Tatapem Setda Manggarai, Karolus Mance mengatakan, sesuai dengan data yang ada pada pemerintah, total tanah di Nanga Banda itu seluas 16 hektar lebih.

“Tidak semua, tanah itu digugat. Yang jadi objek sengketa dalam gugatan seluas 2 hektar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pencuri di SMPK St. Fransiskus dan Warung Bakso di Kota Ruteng

Dengan demikian, tanah milik Pemkab Manggarai di Nanga Banda masih ada 14 hektar lebih.

Menurutnya, informasi ini perlu diluruskan agar publik tahu persis duduk soalnya. Dengan itu, tidak ada lagi informasi  simpang siur dalam masyarakat, apalagi masyarakat di Kota Reo yang berkaitan dengan objek gugatan.

Untuk tanah yang 14 hektar itu, demikian mantan Camat Cibal Barat itu, Pemerintah telah meminta BPN untuk melakukan pengukuran riil di lapangan.

Pengukuranpun telah dilakukan beberapa waktu lalu. Apakah setelah pengukuran ditindaklanjuti dengan memproses sertifikatnya, hal itu yang belum diketahui persis juga  nantinya.

Baiknya, lanjut Kabag Karolus Mance, tanah-tanah milik Pemkab itu harus diproses sertifikatnya sehingga statusnya jelas dan legal kepemilikannya.

Baca Juga :  Karyawan Baru Siap Implementasikan Spirit Obor Mas Kopdit Penyalur KUR ke Pelosok Manggarai

Termasuk tanah yang ada di Nanga Banda itu. Faktanya memang tanah itu belum memiliki sertifikat hak milik.

“Kalau ada sertifikat, maka statusnya aman. Dan, masalah klaim kembali atau gugat menggugat bisa ditekan dan  bahkan tidak terjadi,” katanya.

Seorang warga Reo, Zainudin mengatakan, awalnya masyarakat pesimistis dengan apa yang dilakukan Haji  Arifin yang berani menggugat Pemkab Manggarai, beberapa waktu lalu atas tanah di Nanga Banda.

“Tetapi, begitu menang, kita baru buka mata bahwa pemerintah itu tidak selalu benar dan menang. Buktinya terjadi dalam kasus gugatan Haji Arifin itu,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal
Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah
Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains
Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
Berikan Perlindungan bagi Masyarakat Adat, Pemda Ngada Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat
Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP Posyandu Sikka Sosialisasikan 6 SPM Bagi Kader di Magepanda
Bupati Sikka Dukung Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 5,29 Hektar di Waigete
Tenaga Ahli Mensos Dukung Program Pendidikan Bupati Sikka, Siapkan Sekolah Rakyat untuk 1.000 Anak
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:27 WITA

Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal

Kamis, 30 April 2026 - 11:40 WITA

Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah

Kamis, 30 April 2026 - 11:30 WITA

Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains

Kamis, 30 April 2026 - 11:16 WITA

Ombudsman Tegaskan Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik

Kamis, 30 April 2026 - 07:07 WITA

Berikan Perlindungan bagi Masyarakat Adat, Pemda Ngada Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat

Berita Terbaru

Camat Bajawa Stephanus FH Dore, melakukan tendangan perdana Futsal SDK Regina Pacis Bajawa Vs SDI Waturutu, di lapangan Futsal SDI Waturutu,Selasa (28/4/2026).

Nusa Bunga

Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:30 WITA