BAJAWA, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ngada mensosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Ngada. Pendaftaran dan adminsitrasi tanah ulayat dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Demikian disampaikan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ngada, Nico Noywuli yang mewakili Bupati Ngada pada sosialisasi yang berlangsung di Kantor Camat Wolomeze, Rabu (29/4/2026.
Lebih lanjut Nico Noywuli mengatakan, tanah ulayat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Tanah ulayat tidak hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa masih banyak tanah ulayat yang belum teradministrasi dan terdaftar secara baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa, bahkan dapat menyebabkan hilangnya hak masyarakat adat atas tanah tersebut.
Melalui kebijakan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang nyata bagi masyarakat hukum adat.
Pemerintah Kabupaten Ngada juga menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat di wilayahnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah, seperti penyusunan kebijakan daerah, fasilitasi proses administrasi, serta pemberian kemudahan agar masyarakat tidak terbebani dalam proses pendaftaran.
Pemerintah berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka atas tanah ulayat. Selain itu, masyarakat diharapkan mampu menjaga dan memanfaatkan tanah ulayat secara bijaksana sebagai warisan leluhur demi kesejahteraan bersama.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Camat Wolomeze, Kepala Desa Denatana Timur, Kepala Desa Larilaki serta perwakilan masyarakat dari kedua desa tersebut.*
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus










