Pandangan Gereja Terhadap Perbedaan Agama Dalam Terang Nostra Aetate - FloresPos Net

Pandangan Gereja Terhadap Perbedaan Agama Dalam Terang Nostra Aetate

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Alifandi Syukur

DI MUKA bumi ini, terdapat tidak hanya satu agama, tetapi banyak agama. Masing-masing agama bahkan cenderung menegaskan dirinya sebagai unik dan universal. Klaim diri seperti ini jelas melahirkan tantangan bagi perjumpaan agama-agama di dalam masyarakat.

Tetapi dalam Gereja Katolik melalui Konsili Vatikan II (1962-1965) merubah secara mendasar sikapnya terhadap kaum bukan Kristen, dari ajaran Extra Eklesia Nulla Salus (di luar Gereja tidak ada keselamatan) kepada ajaran yang lebih memberikan sikap positif terhadap agama bukan Kristen.

Dari dokumen ini, Gereja Katolik menemukan bahwa Gereja Katolik sungguh menyadari dirinya hanya sebagai salah satu agama dari sekian banyak agama di muka bumi ini.

Sebagai umat Katolik, menghormati dan menghargai martabat setiap orang, termasuk dalam hal kebebasan beragama menjadi sangat penting.

Kitab Suci mengajarkan pentingnya kasih dan penghormatan terhadap sesame manusia. Dalam injil Matius, Yesus mengajarkan untuk “Mengasihi sesamamu mumanusia seperti dirimu sendiri” (Matius 22:39).

Hal ini berarti umat Katolik diajarkan untuk harus menghormati dan menghargai orang lain, termasuk dalam hal keyakinan agam-agama lain. Menghargai orang yang berkeyakinan lain berarti mengakui mereka untuk memiliki keyakinan dan praktik keagamaan yang berbeda.

Baca Juga :  Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Elite

Sebagai umat Kristiani harus menghindari sikap intoleransi, diskriminasi atau pengekangan terhadap kebebasan beragama orang lain.

Sebagai umat Kristiani, diajarkan untuk berdialog dengan orang-orang dari agama lain dengan sikap saling menghormati dan saling mendengarkan.

Masyarakat Indonesia padaumumnya memiliki sikap dialog antar agama dalam berinteraksi, karena latarbelakang sejarah yang memiliki perbedaan agama telah membentuk sikap tersebut hidup dan berkembang sampai saat ini.

Untuk menjamin perbedaan agama tersebut, Negara melalui UUD 1945, pasal 29 memberikan kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.

Saat ini Negara menyatakan enam (6) agama secara resmi di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Kepercayaan setiap warga kemudian dinyatakan dalam Lima Sila Pancasila yang mengarahkan sikap setiap orang untuk bertingkah laku.

Untuk hidup harmonis antar warga Negara yang memiliki kepercayaan yang berbeda, berabagai usaha dilakukan dan sudah salah satu bentuk adalah dengan penggalangan keberlangsungan dialog antar agama.

Harapannya adalah kerukunan antar agama tersebut. Kerukunan hidup antar agama adalah suatu kondisi dimana masyarakat dapat hidup secara damai, saling menghargai dan bekerjasama untuk mencapai tujuan dalam berbagai perbedaan.

Baca Juga :  Kemanusiaan untuk Sakit Berat

Dalam menciptakan kerukunan hidup antar agama, penting untuk memperhatikan nilai-nilai universal seperti keadilan, kejujuran dan persamaan dalam hak dan kewajiban.

Dengan memperhatikan nilai-nilai ini, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai, dimana setiap orang dapat hidup dengan aman dan sejahtera, tanpa memandang perbedaan agama atau kepercayaan.

Gereja Katolik telah berusaha untuk menunjukan sikap toleransi dengan Umat yang beragama lain. Gereja sungguh mengakui kebenaran-kebenaran yang ada dalam agama lain, yang atas salah satu cara menghantar Umat manusia untuk menemukan Allah. Atas dasar ini, deklarasi Nostra Aetate diterbitkan.

Pada hakekatnya Ensiklik Nostra Aetate yang dideklarasikan oleh Gereja Katolik 50 tahun yang lalu, bukanlah sekadar memandang positif hubungan dengan agama-agama non Kristiani.

Tetapi lebih dari itu, yakni ingin menegaskan bahwa Gereja Katolik, menerima setiap pribadi insan manusia apa adanya sebagai konsekuensi logis dari prinsip bahwa semua bangsa merupakan satu komunitas dan satu asal usul yang sama. *

Penulis: Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng, NTT.

Berita Terkait

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama
Nelayan Kecil Masih Berjuang Sendiri di Tengah Laut
Penataan Ruang dan Hak Asasi (Catatan atas Kisah Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende)
Perpecahan Sosial sebagai Realitas Struktural
Ketika Sekolah Hanya Menjadi Nama (Seruan Darurat untuk Menguatkan Partisipasi Semesta dan Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua)
Indonesia yang Sibuk, Tapi Kehilangan Kepedulian
Tei Ra Ngoa: Kompas Moral dari Kampung di Zaman yang Riuh
Kritik Itu Vitaminnya Demokrasi
Berita ini 632 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:48 WITA

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:38 WITA

Nelayan Kecil Masih Berjuang Sendiri di Tengah Laut

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:14 WITA

Penataan Ruang dan Hak Asasi (Catatan atas Kisah Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende)

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:55 WITA

Perpecahan Sosial sebagai Realitas Struktural

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:35 WITA

Ketika Sekolah Hanya Menjadi Nama (Seruan Darurat untuk Menguatkan Partisipasi Semesta dan Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WITA