LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, menetapkan tiga orang tersangka (TSK) kasus korupsi proyek pembangunan talud kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga.
Tiga pihak terkait pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,7 miliar pada Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 yang ditetapkan tersangka, yakni ELLS selaku PPK, YKD selaku Direktur PT. Entete Jaya Konstruksi sebagai Kontrakor Pelaksana dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan talud Kali Belo, Desa Geken Derang, Kecamatan Tanjung Bunga pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, SH., kepada wartawan di aula Kantor Kejari setempat, Senin (16/10/2023) malam.
Cornelis mengatakan, dari tiga orang tersangka ini, satu orang, yakni CS datang memenuhi panggil Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (16/10/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, kata Cornelis, tersangka CS langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditahan.
“CS kami tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 16 Oktober 2023. CS kami titipkan di Rutan Larantuka pada pukul 18.30 Wita,” katanya.
Cornelis mengatakan, Penyidik Kejari Flores Timur akan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap ELLS dan YKD dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 20 Oktober 2023.
“ELLS tidak penuhi panggilan hari ini dengan alasan masih mencari pengacara dan YKD tidak ada informasi sehingga kami anggap mangkir. Dua tersangka ini akan kami panggil pada Jumat dalam kapasitas sebagai tersangka,” katanya.
Kata Cornelis, “berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari proyek pembangunan talud kali Belo Desa Gekeng Deran tersebut sebesar Rp 888.811.000.” *
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus










