Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
DALAM kerangka Pertemuan Pastoral XII Gereja Katolik Regio Nusa Tenggara yang berlangsung di Larantuka, Keuskupan Agung Ende menyampaikan pandangan tajam dan reflektif terkait arah pembangunan energi di Indonesia Timur.
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh RD. Evan Lando, mereka menegaskan bahwa proyek eksploitasi energi panas bumi (geothermal) di wilayah Flores dan Lembata tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
RD. Evan menyoroti pentingnya mempertimbangkan konteks sosial, ekologis, dan budaya lokal dalam setiap kebijakan energi. Seruan ini berakar kuat dalam ajaran Laudato Si’, ensiklik Paus Fransiskus yang menempatkan keutuhan ciptaan dan nasib orang kecil sebagai poros pembangunan.
Namun lebih dari itu, dari perspektif sosiologi agama, proyek geothermal ini menyentuh dimensi yang jauh lebih dalam: kohesi sosial dan spiritualitas komunal.
Dalam masyarakat religius seperti di Flores, tanah bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang sakral yang menyatukan iman, adat, dan identitas kolektif. Ketika ruang ini terganggu, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga struktur sosial dan spiritual masyarakat.
Agama sebagai Perekat Sosial
Sosiolog Émile Durkheim menekankan bahwa agama berfungsi sebagai kekuatan kolektif yang merekatkan masyarakat melalui ritus, simbol, dan nilai bersama.
Dalam konteks Keuskupan Agung Ende, Gereja dan adat lokal telah lama menjadi pilar kohesi sosial. Ketika proyek geothermal memicu konflik antarwarga, antara yang mendukung karena janji ekonomi dan yang menolak karena nilai spiritual, maka yang terkoyak adalah jaringan solidaritas yang selama ini menjaga harmoni.
Migrasi paksa akibat hilangnya lahan pertanian dan krisis air juga memperlemah struktur sosial. Keluarga tercerai-berai, komunitas kehilangan generasi mudanya, dan ritus-ritus adat kehilangan pelaku. Dalam sosiologi agama, ini disebut sebagai disintegrasi simbolik ketika makna-makna bersama kehilangan ruang aktualisasinya.
Gereja sebagai Agen Kohesi dan Advokasi
Dalam situasi ini, Gereja tidak hanya berperan sebagai institusi keagamaan, tetapi juga sebagai agen sosial yang menjaga kohesi dan keadilan. Upaya Keuskupan Agung Ende dalam mengedukasi umat, membentuk forum peduli lingkungan, dan mengadvokasi kebijakan energi yang berkeadilan adalah bentuk nyata dari peran profetis Gereja.
RD. Evan menegaskan bahwa proyek energi, apa pun bentuknya, tidak bisa dilepaskan dari dimensi sosial dan ekologis. Dalam pandangannya, krisis sosial dan krisis lingkungan adalah dua wajah dari satu realitas yang sama.
Karena itu, pendekatan integral, sebagaimana ditegaskan dalam Laudato Si’, menjadi satu-satunya jalan: memerangi kemiskinan, memulihkan martabat manusia yang terpinggirkan, dan menjaga bumi sebagai rumah bersama.
Pembangunan yang Memanusiakan
Pembangunan sejati bukan sekadar hal ikhwal yang bersentuhan dengan batu dan baja saja, melainkan tenunan halus dari harapan dan doa. Ia lahir dari peluh petani, bisikan leluhur, dan kidung umat yang menjaga tanah leluhurnya. Bukan pembangunan yang membelah hati, melainkan yang merajut solidaritas, menghormati makna di balik tanah yang sunyi, dan menjaga sakralnya jejak-jejak tradisi.
Bila ia lupa pada roh dan relasi, maka tinggallah bangunan kosong tanpa nyawa, sebuah proyek teknokratis yang kehilangan jiwa.
Pesan dari Keuskupan Agung Ende ini melampaui statistik dan cetak biru: bahwasanya membangun, sejatinya, adalah membentuk manusia dalam relasi yang utuh dengan sesama, dengan bumi tempatnya berpijak, dan dengan Tuhan yang menjadi sumber kehidupan.*











