LARANTUKA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima zona kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Lima zona kampanye ini ditetapkan berdasarkan rapat bersama KPU Flores Timur dan Tim Kampanye Paslon.
“Masa Kampanye berlangsung selama 60 hari. Dalam 60 hari ini ada dua kali debat paslon, yakni pada 30 Oktober dan 21 November 2024. Untuk kita di Flores Timur ditetapkan lima zona kampanye di tiga wilayah pulau,” kata Herman Yopi Latol, Komisioner KPU yang membidangi Kampanye kepada wartawan, Selasa (24/9/2024) malam.
Herman Yopi Latol menyebutkan lima zona kampanye itu, yakni Zona 1 wilayah Daerah Pemilih (Dapil) mencakup Kecamatan Larantuka, Zona 2 wilayah Dapil 2 dan Dapil 3 meliputi Kecamatan Ile Mandiri, Lewolema, Tanjung Bunga, Adonara Barat, Wotan Ulumado dan Adonara Tengah.
Zona 3 wilayah Dapil 4 dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Kelubagolit, Witihama, Adonara, Adonara Timur dan Ile Boleng. Zona 4 wilayah Dapil 6 meliputi Kecamatan Solor Timur, Solor Barat dan Solor Selatan. Zona 5 wilayah Dapil 7 meliputi Kecamatan Wulanggitang, Ile Bura, Titehena dan Demon Pagong.
“Lima zona ini ditetapkan setelah rapat bersama KPU Flores Timur dengan Penghubung dan Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta para pihak terkait kampanye. Jadwal kampanye berdasarkan zona ini juga sudah disampaikan untuk masing-masing tim paslon,” kata Yopi Latol.
Sementara lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, baliho dan alat peraga lainnya, kata Yopi Latol, dipasang sesuai lokasi-lokasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh KPU Flores Timur.
“Misalnya, di wilayah Kecamatan Larantuka, lokasi pemasangan APK sepanjang jalan Atas, Jalan Tengah dan Jalan Bawah. Meksi begitu untuk pemasangan APK ini, semua lokasi atau wilayah ada larangan-larangan pemasangan, yakni di tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan dan fasilitas umum pemerintah,” katanya.
Dana Kampanye dan Kampanye Media Sosial
Sementara Komisioner yang membidangi Teknis dan Penyelenggaraan, Arifin Atanggae menambahkan, terkait kampanye media sosial dan media massa juga sudah diatur dan ditetapkan pendaftaran akun dan jadwalnya.
“Akun kampanye media sosial Paslon harus didaftarkan ke KPU Flores Timur. Sampai dengan malam ini (Selasa, 24/9/2024) pukul 20.00 Wita, belum ada yang mendaftar. Sedangkan kampanye media massa dua pekan sebelum hari pencoblosan, tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Selain itu, kata Arifin Atanggae, untuk Tim Kampanye hingga Selasa (24/9/2024) malam, semua Paslon belum menyerahkan ke KPU Flores Timur. Dan terkait dana kampanye, juga belum ada tim paslon yang melaporkan, meski mereka sudah membuka aplikasi pembukaan rekening dan lainnya.
Manfaatkan dan Taati Kampanye
Sementara Ketua KPU Flores Timur Antonius Djentera Betan berharap semua Paslon dan Tim Kampanye Paslon dapat memanfaatkan masa kampanye selama 60 hari dengan baik untuk menyampaikan visi, misi dan program.
Selain itu, Djentera Betan juga berharap agar selama masa kampanye, Paslon dan Tim Paslon, para pendukung agar mentaati semua peraturan dan perundangan yang berlaku serta memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, di Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Flores Timur diikuti empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Yosef Antonius Titus Lukman Riberu dan Zakarias Paun nomor urut 1 dengan nama Paket LaZkar Ribu Ratu Flores Timur Maju diusung Partai Golkar, Perindo dan Gelora.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Antonius Doni Dihen dan Ignasius Boli Uran nomor urut 2 dengan nama Paket ADDIBU diusung Partai NasDem.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Matias Werong Enai nomor urut 3 dengan nama Paket Breun 24 diusung PDI Perjuangan dan Gerindra.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Ola Demon dan Rofinus Baga nomor urut 4 dengan nama Paket STORI diusung PAN dan PKB.
Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur ini akan melaksanakan kampanye selama 60 hari massa kampanye dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024) dan berakhir pada 23 November 2024. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus