Begini Isi Aturan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD yang Diteken Jokowi - FloresPos Net

Begini Isi Aturan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRD yang Diteken Jokowi

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 11:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 September 2023.

Perpres No 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” bunyi pasal 3A ayat (1), dikutip dari detikcom, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga :  Demi Peningkatan PAD, Pemkab Flores Timur Harus Lebih Inovatif Gali Potensi Sumber Pendapatan

Sementara itu, pasal 3A ayat (2) menjelaskan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Adapun ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.

Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut.

Baca Juga :  MHU Siap Berikan Tabungan Umrah Dua Juta Rupiah bagi Imam Masjid di Flores

“Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga,” tulis pasal 4 ayat (1).

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 4 ayat (2). *

Redaksi

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA