Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Ende Ditangkap Polisi - FloresPos Net

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Ende Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Seorang pria di Kabupaten Ende, NTT, berinisial VN (41) alias V ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. VN melakukan aksi bejatnya ini di salah satu desa di Ende. Tersangka ditangkap pada Rabu (13/9/2023) lalu.

Rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, Kamis (14/9/2023) siang menyebutkan, VN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MYB yang masih berusia 10 tahun.

Kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di kebun milik saudara V.

Saat itu tersangka VN sedang duduk di dekat rumah anak korban, beberapa saat kemudian korban MYB yang masih dibawah umur keluar dari dalam rumah hendak pergi ke kebun untuk mencari makanan kambing.

Tersangka pada saat itu mengikuti anak korban dari belakang, sesampaianya dikebun milik saudara V, korban yang pada saat itu sedang mencari rumput tiba-tiba tangannya ditarik oleh tersangka VN.

Kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh ketanah dengan posisi terlentang selanjutnya tersangka VN membuka celana korban.

Baca Juga :  Lebih Dekat dengan Masyarakat, Manajemen dan Driver Maxim Ende Berbagi Takjil di Bulan Puasa

Korban hendak berteriak akan tetapi mulutnya ditutup oleh tersangka menggunakan tangan dan bilang kepada anak korban.

“Kau jangan teriak-teriak”, kemudiaan tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap anak korban selama kurang lebih 10 menit.

Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka VN mengancam anak korban “kau jangan kasihtau orang-orang, kalau kau kasih tau, saya pukul kau nanti”.

Kejadian kedua pada hari Senin 11 September 2023 sekitar pukul 16.30 Wita di tempat yang sama yaitu kebun milik saudara V.

Pada sat itu korban MYB sedang memberi makan kambing di dekat rumah neneknya.

Beberapa saat kemudian tersangka VN datang dari arah belakang korban dan langsung menarik tangan korban dari tempat tersebut dan berjalan ke arah kebun. yang berjarak kurang lebih 50 meter.

Tersangka menutup mulut korban menggunakan tangan karena takut  korban berteriak.

Tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 kepada korban untuk melakukan aksinya. “Ini uang kasih kau, tapi kau harus buat dengan saya dulu”.

Baca Juga :  Ulat Grayak Kepung Puluhan Hektar Tanaman Jagung di Flores Timur

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman mengatakan berdasarkan LP/B/161/IX/2023/SPKT/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 11 September 2023. dan SP.Sidik/383/IX/2023/Reskrim, tanggal 12 September 2023 maka polisi langsung bergerak menangkap dan menahan tersangka.

Kata Kasat Reskrim tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti pakaian dari korban sudah diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Polisi akan tindak tegas kasus tersebut. *

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA