Thomas Djawa: Kades Niolewa Dapat Kembali Bertugas Setelah Jalani Hukuman - FloresPos Net

Thomas Djawa: Kades Niolewa Dapat Kembali Bertugas Setelah Jalani Hukuman

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2023 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ngada, Thomas Djawa mengatakan, Kepala Desa Niolewa, Kecamatan Jerebuu, Johanes Raga dapat kembali memimpin desanya setelah menjalankan hukuman.

Hal itu disampaikan Thomas Djawa usai Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan ratusan warga Desa Niolewa, Kecamatan Jerebuu, Jumat (8/9/2023).

Thomas mengatakan persoalan yang menimpa Kepala Desa Niolewa Johanes Raga berawal dari masalah pada saat upacara adat Reba di Kampung Niolewa lima hari setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Desa.

Menurut Thomas, kasus tersebut oleh pihak Kepolisian pernah diminta dimediasi agar dilakukan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan.

Upaya damai yang dilakukan sampai dengan batas waktu ditentukan tidak selesai maka Kepolisian mempunyai kewajiban untuk menaikkan kasus tersebut.

Baca Juga :  Usia 40 Tahun, Kopdit Sehati Gelar RAT TB 2022

Kepala Desa merasa apa yang dilakukan dengan menampar keluarganya adalah bentuk pembinaan. Namun justru membuatnya mendekam di penjara. Tujuannya, adalah melerai ketika terjadi perkelahian masyarakat Desa Niolewa.

Saat itu korban memegang pisau sehingga kepala desa yang mempunyai niat melerai namun korban melapor dengan tindakan kekerasan fisik.

Terhadap putusan 10 bulan penjara, Thomas tidak mencampuri karena itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bajawa yang telah melakukan vonis.

Kata Thomas, kehadiran masyarakat Desa Niolewa bertujuan meminta penjelasan dari DPRD Kabupaten Ngada karena keinginan mereka agar kepala desa itu dapat kembali memimpin desa mereka.

Bahwa keputusan inkrah 10 bulan, dari sisi aturan jabatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Di mana ketika kepala desa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas enam bulan secara berturut-turut.

Baca Juga :  Terima Kunjungam SMKN2 Kupang, Ombudsman NTT Kembali Tegaskan Penggunaan Dana IPP

Dijelaskannya lagi Permendagri No 82 Tahun 2015 yang memuat bahwa kepala desa diberhentikan apabila tidak melaksanakan selama 6 bulan secara berturut-turut karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan.

Pada Permendagri yang sama pasal 8 ayat 2 huruf g dijelaskan bahwa kepala desa yang sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap harus diberhentikan.

Namun poin G dirubah dengan ketentuan Permendagri No 66 Tahun 2017 poin G yang mana ketentuannya kepala desa diberhentikan apabila ancaman pidana paling singkat 5 tahun dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap.

Thomas mengatakan, terkait persoalan Kepala Desa Niolewa, yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan karena keputusan inkrah dibawa lima tahun. *

Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Rakor Tanggap Darurat di Ngada, Gubernur NTT Tekankan Data yang Akurat Menjadi Kunci Usulan Bantuan
Ordo Karmel Indonesia Timur Serahkan Beras Satu Ton untuk Korban Gempa di Paroki Mbata
Pengungsi Nangahale Siap Kembali ke Rumah, Menunggu Instruksi Pemda Sikka
Pemulangan Pengungsi di Sikka, Satgas Penanganan Bencana Keluarkan SOP
Bupati Sikka Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Gempa Flores
Gubernur NTT Temui Pengungsi Gempa Riung Ngada di Posko IKAL Lemhannas Peduli
Gempa Porak Porandakan Flores, 6.961 Rumah di Manggarai Barat Alami Kerusakan
AWK Bersama Umat Stasi Santo Agustinus Piga Doa Novena Tolak Gempa di Pulau Flores
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Rakor Tanggap Darurat di Ngada, Gubernur NTT Tekankan Data yang Akurat Menjadi Kunci Usulan Bantuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:44 WITA

Ordo Karmel Indonesia Timur Serahkan Beras Satu Ton untuk Korban Gempa di Paroki Mbata

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Pengungsi Nangahale Siap Kembali ke Rumah, Menunggu Instruksi Pemda Sikka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Pemulangan Pengungsi di Sikka, Satgas Penanganan Bencana Keluarkan SOP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:20 WITA

Bupati Sikka Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Gempa Flores

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Bupati Sikka Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Gempa Flores

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:20 WITA