Hasil Rapat Anggaran Gabungan Komisi DPRD Flores Timur dan TAPD Terancam Dianulir, Termasuk Hak Nakes Rp 5,7 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2023, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin rumit dan berpotensi molor dari jadwal resmi yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Padahal, rapat pembahasan APBD-P 2023 antara Gabungan Komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur sudah berjalanan sekitar tiga minggu.

Rapat Gabungan Komisi dan TAPD Flores Timur menjadi berlarut, rumit, dinilai kurang elok, dinilai kurang berwibawa, dan dinilai terkesan plin-plan itu belum selesai pembahasan, apalagi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD-P T.A 2023.

Dinamika yang terjadi selalu alot dan panas selama rapat tiga pekan itu, meski sudah berada di penghujung Agustus 2023. Tarik menarik kepentingan menonjolkan sikap ego dua lembaga, DPRD dan Pemda begitu tinggi.

Fenomena palu skors dan cabut skors rapat Gabungan Komisi diketok berulang berkali oleh pimpinan rapat. Berulangkali pula konsultasi, komunikasi, koordinasi dengan pimpinan dilakukan TAPD, termasuk menggunakan mekanisme ruangan “setengah kamar”. Bak “panggung sandiwara” dan “sinetron” atas nama “demi Lewotanah dan ribu ratu Flores Timur tercinta” yang tak berkesudahan.

Lima Hasil Keputusan

Meski alot dan panas selama tiga pekan rapat Gabungan Komisi berlangsung, Gabungan Komisi DPRD dan TAPD Flores Timur telah menghasilkan setidaknya lima keputusan yang sudah diketok palu.

Lima hasil yang sudah menjadi keputusan dalam Rapat Gabungan Komisi dan TAPD Flores Timur, yakni pertama, terkait Peraturan Bupati (Perbup) No 13 Tahun 2023 tentang Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang akan dikomunikasi dan konsultasi dengan BPK.

Kedua, alokasi anggaran Rp 5,7 miliar untuk membayar hak tenaga kesehatan (Nakes) sesuai perintah BPK-P NTT. Ketiga, rasionalisasi anggaran perjalanan dinas pada pos anggaran Pemda dan Sekwan DPRD sebesar 20 persen.

Keempat, alokasi anggaran bagi 819 tenaga honorer yang kemudian palu putusan yang sudah diketok lembaga terhormat itu dianulir kembali.

Dan kelima, sudah 9 organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah pembahasan dan dirasionalisasi anggaran sekitar Rp 700 juta lebih.

Baca Juga :  Pengukuhan LaZkar Ribu Ratu Kecamatan Larantuka, Lukman Riberu Awali dengan Hening Cipta untuk Alm Michael Betawi Tokan

Mekanisme Rapat Banggar

Di tengah perjalanan rapat yang terkesan masih buntuh alias belum ada titik temu itu, Pemda Flores Timur melalui TAPD menyodor usulan baru, yakni meminta lembaga DPRD agar rapat Gabungan Komisi dirubah atau dialihkan menggunakan mekanisme Rapat Badan Anggaran (Banggar).

Mekanisme Rapat Banggar itu, menurut TAPD Flores Timur mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018.

Perubahan mekanisme dari Rapat Gabungan Komisi ke Rapat Banggar itu disodorkan Pemda melalui TAPD pada Senin (28/8/2023) siang usai pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Mathias Werong Enay mengetok palu menganulir atau membatalkan putusan tentang alokasi anggaran bag 819 tenaga honorer pada APBD-P 2023.

Mekanisme Banggar sejatinya berarti ruang dan jumlah peserta terutama bagi DPRD menjadi lebih sempit atau tidak melibatkan semua Anggota DPRD sebagaimana Gabungan Komisi.

Jika mengacu pada PP No 12 Tahun 2018, maka benar adanya, bahwa rapat anggaran, baik induk maupun perubahan harus melalui mekanisme Rapat Banggar.

Namun mekanisme Rapat Banggar sesuai PP No 12 Tahun 2018 tidak dilakukan sejak awal pengajuan KUA PPAS Rancangan APBD-P Kabupaten Flores Timur T.A 2023, tetapi muncul di tengah jalan dimana sudah ada sejumlah atau setidaknya lima hasil keputusan dalam Rapat Gabungan Komisi dan TAPD Flores Timur.

Sodoran permintaan baru dari Pemda melalui TAPD Flores Timur itu kemudian menjadi perdebatan alot dan panas lagi.

Lembaga DPRD Flores Timur berpendapat, kalau mekanismenya dirubah dari Gabungan Komisi ke Banggar akan berdampak termasuk berdampak pada semua hasil keputusan terutama lima putusan yang sudah terjadi dalam Rapat Gabungan Komisi dan TAPD.

Akibat sodoran permintaan baru dan pertimbangan dampak ikutan itu, rapat Gabungan Komisi dan TAPD Flores Timur diskors karena TAPD meminta waktu komunikasi dan konsultasi dengan pimpinan dalam hal ini Penjabat Bupati serta terjadi rapat “setengah kamar” dengan pimpinan DPRD.

Baca Juga :  SMPK St. Isidorus Flores Timur Terapkan Kurikulum Tenun Ikat

Waktu skors yang palu rapat diketok oleh Wakil Ketua Mathias Werong Enay berlangsung sangat panjang. Selama seharian, Selasa (29/8/2023), tidak terjadi rapat lanjutan pembahasan di ruang utama DPRD Flores Timur.

Gelar Banmus

Baru, pada Rabu (30/8/2023) petang hingga malam, Pemda Flores Timur dan DPRD menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda penyesuaian jadwal dan materi pembahasan RAPBD-P Kabupaten Flores Timur T.A 2023.

Pantauan Florespos.net, Rabu (30/8/2023) malam sekitar pukul 17.30 hingga pukul 19.30 Wita, Pemda dan DPRD menggelar rapat Banmus di ruang utama DPRD Flores Timur.

Banmus penyesuaian jadwal pembahasan anggaran dari DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Mathias Werong Enay didampingi Ketua DPRD Robertus Rebon Kereta dan Sekretariat DPRD.

Dari unsur Pemda dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Rajak Jakra didampingi Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Andreas Kewa Ama, dan Plt Asisten Administrasi Umum, Rufus Koda Teluma dan beberapa bidang terkait di lingkup Pemda Flores Timur.

Rapat Banmus itu juga berlangsung alot dan sempat diskors karena perdebatan terkait perubahan mekanisme rapat pembahasan dari Gabungan Komisi ke mekanisme Rapat Banggar.

Setelah rapat, Ketua DPRD Robert Kereta dan Wakil Ketua DPRD, Mathias Enay dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Razak Jakra tidak bisa dikonfirmasi Florespos.net, terkait hasil Rapat Banmus tersebut.

Konfirmasi terhadap para pejabat tersebut tentu terkait apakah dilanjutkan dengan mekanisme Gabungan Komisi atau dirubah ke mekanisme Banggar dengan berbagai konsekuensi atau dampak ikutan, termasuk hasil putusan alokasi anggaran hak Nakes sebesar Rp 5,7 miliar yang sudah terjadi dalam Rapat Gabungan Komisi sebelumnya.

Karena setelah Banmus, Ketua DPRD Robert Kereta dan Wakil Ketua Mathias Enay bersama Anggota Banmus serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Razak Jakra langsung bergerak merapat ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati yang letaknya berdampingan dengan Kantor DPRD Flores Timur. *

Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA