LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kasus dugaan pidana korupsi pengadaan dan pembuatan website desa di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Cabang Waiwerang mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara jelas dan terang pihak-pihak dan aktor intelektual yang diduga kuat terlibat kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui dalam kasus website desa tersebut, Penyidik Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang telah menetapkan YPG dan YGM sebagai tersangka pada 18 Juli 2023 lalu.
YPG, adalah Direktur Perusahan yang melaksanakan pengadaan dan pengerjaan website desa pada 44 desa di Flores Timur dan YGM, adalah tenaga teknis lapangan. Dugaan kerugian sebesar Rp 653 juta dari total dana Rp. 1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo ditemui wartawan di Kantor Kejari Flores Timur, Larantuka, Selasa (29/8/2023) sore mengatakan, Penyidik Kejari Cabang Waiwerang terus mendalami keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan.
Indra Prabowo mengaku, hingga saat ini Penyidik Kejari Cabang Waiwerang sudah meminta keterangan 76 orang saksi terkait dengan kasus website desa di Kabupaten Flores Timur yang melibatkan dua orang tersangka tersebut.
Setelah menetapkan dua tersangka itu, kata Indra Prabowo, saat ini Penyidik Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang kembali meminta keterangan sejumlah saksi. Hal itu dilakukan, karena ada sejumlah informasi dan data baru yang muncul dalam keterangan para saksi.
Indra Prabowo mengatakan, Penyidik Kejari telah meminta keterangan 10 saksi lagi untuk mendalami dugaan ketelibatan pihak-pihak lain.
Menurut Indra Prabowo, 10 orang saksi itu, yakni 7 orang anggota Pol PP, mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Flores Timur, MNW dan mantan Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Flores Timur, PKK.
Menjawab Florespos.net apa kaitan dengan mantan Wakil Bupati Flores Timur APB, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Flores Timur, MNW, dan mantan Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Flores Timur dengan kasus dugaan korupsi tersebut, Indra Prabowo mengatakan, ada kaitannya.
Indra Prabowo menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi terungkap bahwa ada percakapan melalui telepon tim kerja, pembuat RAB dengan mantan Wakil Bupati Flores Timur.
Selain itu, kata Indra Prabowo, juga terungkap dari keterangan saksi-saksi, perakitan perangkat dan pembuatan RAB dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Flores Timur.
Saat dimintai keterangan sebelumnya, kata Indra Prabowo, mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB menyangkal hal itu.
Lalu terkait mantan Kepala Dinas Dukcapil Flores Timur, MNW, dan mantan Kepala Bidang Kependudukan Dukcapil Flores Timur, PKK, karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi, bahwa mantan Wakil Bupati APB meminta Kepala Dinas Dukcapil membawa data kependudukan warga semua desa di Flores Timur.
“Mantan Wakil Bupati Flores Timur APB minta Kepala Dinas Dukcapil MNW waktu itu yang sekarang sudah mantan. Lalu mantan Kepala Dinas Dukcapil ini minta mantan Kepala Bidang yang mengurus data kependudukan, PKK, menyiapkan data itu dan bawah ke Rujab Wakil Bupati APB. Semua data kependudukan desa itu lalu dimasukan dalam sistem mereka. Keterangan ini juga disampikan saksi pembuat RAB, AL,” katanya.
Indra Prabowo mengatakan, kasus website desa yang melibatkan dua tersangka, YPG dan YGM tersebut, sudah memasuki tahap pemberkasan dan tidak lama lagi akan disidangkan.
“Besok tidak ada saksi yang dimintai keterangan. Kami sudah masuk pemberkasan untuk disidangkan dua tersangka ini. Dari pengembangan dan pendalaman saksi-saksi tersebut, tersangka baru atau tersangka tambahan sangat berpotensi dalam kasus ini. Nanti kita lihat lagi di fakta persidangan,” tutup dia.*
Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus










