Oleh: Micael Josviranto, S.Fil., M.Hum
PESTA demokrasi terbesar untuk bangsa Indonesia yaitu pemilihan umum (Pemilu) lima tahun sekali ini tinggal beberapa bulan lagi.
Pemilu kali ini cukup berbeda dengan lima tahun sebelumnya. Kali ini Pemilu bersifat serentak mulai dari pemilihan kepala daerah dan DPRD tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi/kota, dan pemilihan anggota DPR RI, DPD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 dan diharapkan partispasi seluruh masyarakat Indonesia untuk memeriahkan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Pemilu 2024 gemanya sangat terasa sejak beberapa bulan terakhir ini. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya spanduk, baliho entah itu spanduk, baliho partai bahkan spanduk, baliho caleg bertebaran di lorong-lorong dan sudut-sudut kota bahkan sampai pelosok-pelosok desa di wilayah seluruh Indonesia.
Jika dilihat dari isi spanduk itu, bisa dikategorikan sebagai sosialisasi partai atau calon legislative kepada masyarakat supaya bisa dikenal. Tetapi ada beberapa spanduk, baliho lainnya yang jargonnya bersifat mengajak untuk memilih para calon legislatif tersebut.
Selain itu, para calon juga secara massif turun kemasyarakat untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat dan disinyalir juga bukan hanya memperkenalkan diri tetapi meminta dukungan dari masyarakat untuk memilih calon tersebut. Diindikasikan juga ada praktek money politic (politik uang) yang bisa saja terjadi.
Para kontestan peserta pemilu dalam hal ini calon legislatif sudah mendaftarkan diri ke KPU setempat walaupun masih dinyatakan sebagai daftar calon sementara (DCS). Jika masih dalam kategori daftar calon sementara (DCS) berarti bisa saja diganti karena berbagai alasan lainnya.
Berdasarkan ketentuan dari KPU bulan Oktober baru ditentukan daftar calon tetap (DCT). Jika DCS pada saat bulan Oktober tidak menjadi DCT karena berbagai alasan, maka sia-sia pemasangan spanduk, baliho di sudut-sudut kota bahkan sampai ke pelosok-pelosok desa. Pemasangan spanduk, baliho yang tidak bermanfaat ini akan sangat mengganggu keindahankota.
Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pasal 1 kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak oleh peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta. Kampanye ini bisa dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tata pmuka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan lain sebagainya.
Jika disandingkan dengan spanduk, baliho yang bersifat mengajak menurut hemat penulis bisa masuk dalam kategori kampanye karena spanduk, baliho ini memfokuskan pemilih untuk memilih calon tersebut walaupun dalam bahasa gambar.
Kalau sebagian spanduk, baliho yang terpampang di seluruh pelosok Indonesia merupakan bagian dari kampanye, dan juga aksi turun kemasyarakat bawah yang disinyalir sebagai bentuk meminta dukungan juga adalah kampanye maka kampanye yang dilakukan adalah tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU. KPU menetapkan jadwal kampanye legislatif adalah 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dalam pasal 492 menyebutkan bahwa “setiap orang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)”.
Mekanisme tindak pidana pemilu dimulai dengan pasal 476 ayat (1) “laporan dugaan tindak pidana pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1×24 jam (satu kali duapuluh empat) jam sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu”.
Dalam ayat 3 juga disebutkan “laporan dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a) nama dan alamat pelapor, b) pihak terlapor, c) waktu dan tempat kejadian perkara; dan d) uraian kejadian.
Jadi, jika masyarakat melihat, mendengar, menyaksikan perilaku di atas bisa segera dilaporkan ke Bawaslu supaya bisa diproses dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi menurut sebagian orang perihal di atas bukanlah kampanye tetapi merupakan sosialisasi kepada para masyarakat supaya dikenal oleh khalayak umum.
Patut diketahui sosialisasi para calon legislatif, kepala daerah dan wakil kepala daerah atau pun calon presiden dan wakil presiden tidak diatur di dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang ini hanya mengatur tentang kampaye dan hal-hal penting yang terkait dengan kampanye. Tetapi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 79 mengatur tentang Sosialisasi dan Pendidikan politik.
Dalam ayat 1, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi den Pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye, ayat 2, metode sosialisasi politik adalah (a) pemasangan bendera Partai Politik peserta pemilu dan nomor urutnya, (b) pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan BawasluKab/kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (hari) sebelum kegiatan dilaksanakan. ayat 3 disebutkan bahwa sosialisasi dan Pendidikan politik dilarang memuat unsure ajakan. Jadi, sosialisasi termasuk di dalam kampanye hanya terdapat sedikit perbedaan yaitu mencakup unsur ajakan dan pelaksaannya.
Fakta yang bisa disaksikan saat ini adalah kagiatan sosialisasi mengandung unsur kampanye, seperti pemasangan spanduk, baliho yang memiliki jargon “coblos no sekian..”.
Jargon ini sudah memiliki unsur mengajak kalau menurut hemat penulis. Jika sosialisai biasa, tidak perlu ada jargon cukup bendera pemilu dan nomor urut seperti yang tertera di dalam pasal 79 ayat (2) PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kampanye dan sosialisasi memiliki pemaknaannya masing-masing, tergantung dari para calon legislatif menginterpretasikannya dalam pelaksanaannya.
Jika seandainya yang dilaksanakan adalah kampanye maka bisa diberi sanksi karena melaksanakan kampanye tidak sesuai jadwal. Karena sekarang adalah jadwal untuk sosialisasi kepada masyarakat umum. *
Penulis, adalah Dosen Fakultas Hukum Unipa, Maumere, Kabupaten Sikka.










