ENDE, FLORESPOS.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ende, Zulfahmi menegaskan bahwa pengembalian uang dan aset milik PT ADS untuk anggota atau nasabah masih dalam proses. Kejaksaan Negeri Ende sudah mengajukan surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang aset.
Hal ini ditegaskan Kajari Ende, Zulfahmi menjawab florespos.net, Kamis (13/7/2023) siang.
Setelah mengajukan surat, kata Zulfahmi dalam waktu dekat KPKNL akan melakukan peninjauan lokasi atau survei terhadap aset dari PT ADS untuk proses lelang. Aset dari PT ADS itu berupa tanah dan bangunan di Ende, Maumere dan Cimahi Jawa Barat.
“Kita sudah ajukan ke KPKNL dan prosesnya perlu waktu atau tidak secepat seperti yang diminta oleh anggota. Kita tidak bisa tentukan waktu karena melalui lelang. Jika ada pembelinya maka prosesnya akan cepat,” kata Kajari Ende.
Sedangkan soal uang sebesar Rp1.139.000.000 yang disita negara dalam perkara ini masih ada di kas Kejaksaan. Uang tersebut belum bisa diberikan korban sesuai permintaan forum anggota karena masih menunggu hasil lelang aset.
“Uang itu ada dan kapan pun kita bisa berikan kepada korban. Tetapi karena perkara ini satu paket maka kita akan berikan kepada korban setelah lelang aset atau eksekusinya akan dilakukan bersamaan,” katanya.
Kajari Ende mengatakan bahwa hal ini telah disampaikan kepada forum anggota PT ADS saat doalog dengannya pada Selasa (11/7/2023) lalu. Ia meminta nasabah yang yang menjadi korban bersabar karena sedang diproses.
“Prosesnya sedang dilakukan maka nasabah atau anggota yang korban perlu bersabar. Anggota atau korbannya itu ribuan orang maka kita tunggu lelang aset untuk dibagikan,” katanya.
Kajari Ende juga meminta pengurus PT ADS atau forum anggota memberikan data anggota PT ADS agar saat pembagian tidak bermasalah.
Diberitakan sebelumnya di media ini Forum Peduli dan perwakilan Anggota PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Ende mendatangi kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ende, Provinsi NTT, Kamis (22/6/2023) pagi. Kedatangan mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan uang dan aset yang disita oleh negara dalam perkara ini karena sudah ada putusan dari Mahkama Agung (MA) terhadap perkara ini.
Pernyataan sikap Forum dan Anggota PT. ADS yang ditandatangani ketua Thomas Tonda dan beberapa anggota menyatakan:
Putusan Mahkama Agung Nomor : 4201K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 September 2022 menyatakan bahwa uang, aset tanah dan bangunan serta barang – barang milik PT ADS ” Dirampas untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para korban secara proporsional melalui jaksa penuntut umum” adalah putusan sudah final atau inkracht.
Uang yang ada dan uang hasil lelang aset- aset yang dirampas adalah milik korban anggota PT ADS.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 402 K/Pid.Sus/2022 tersebut maka Forum dan Anggota PT ADS meminta jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan dan tuntutan ini disampaikan oleh Forum dan Anggota karena eksekusi badan terpidana Muhamad Badrun selaku Direktur Utama PT. ADS oleh Kejari Ende sudah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023. Dengan demikian maka Forum dan Anggota PT ADS mendesak jaksa segera mengeksekusi aset yang disita atau dirampas.
“Kami minta segera lelang barang- barang sitaan tersebut dan hasilnya segera dibagikan kepada kami para korban anggota PT. ADS sesuai hak kami masing- masing”, kata wakil ketua forum anggota, Karolus Dale.
Forum dan anggota dalam pernyataan sikapnya juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membagi terlebih dahulu uang anggota sebesar Rp 1.139.000.000,00 yang disita kepada anggota PT. ADS.*
Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus










