Kajari Ende Tegaskan Pengembalian Uang dan Aset PT ADS Masih Dalam Proses - FloresPos Net

Kajari Ende Tegaskan Pengembalian Uang dan Aset PT ADS Masih Dalam Proses

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ende, Zulfahmi menegaskan bahwa pengembalian uang dan aset milik PT ADS untuk anggota atau nasabah masih dalam proses. Kejaksaan Negeri Ende sudah mengajukan surat  ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang aset.

Hal ini ditegaskan Kajari Ende, Zulfahmi menjawab florespos.net, Kamis (13/7/2023) siang.

Setelah mengajukan surat, kata Zulfahmi dalam waktu dekat KPKNL akan melakukan peninjauan lokasi atau survei  terhadap aset dari PT ADS untuk proses lelang. Aset dari PT ADS itu berupa tanah dan bangunan di Ende, Maumere dan Cimahi Jawa Barat.

“Kita sudah ajukan ke KPKNL dan prosesnya perlu waktu atau tidak secepat seperti yang diminta oleh anggota. Kita tidak bisa tentukan waktu karena melalui lelang. Jika ada pembelinya maka prosesnya akan cepat,” kata Kajari Ende.

Sedangkan soal uang sebesar Rp1.139.000.000 yang disita negara dalam perkara ini masih ada di kas Kejaksaan. Uang tersebut belum bisa diberikan korban sesuai permintaan forum anggota karena masih menunggu hasil lelang aset.

“Uang itu ada dan kapan pun kita bisa berikan kepada korban. Tetapi karena perkara ini satu paket maka kita akan berikan kepada korban setelah lelang aset atau eksekusinya akan dilakukan bersamaan,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Djafar Senang Acara Pelepasan Kontingen Perse Dihadiri Forkopimda 

Kajari Ende mengatakan bahwa hal ini telah disampaikan kepada forum anggota PT ADS saat doalog dengannya pada Selasa (11/7/2023) lalu. Ia meminta nasabah yang yang menjadi korban bersabar karena sedang diproses.

“Prosesnya sedang dilakukan maka nasabah atau anggota yang korban perlu bersabar. Anggota atau korbannya itu ribuan orang maka kita tunggu lelang aset untuk dibagikan,” katanya.

Kajari Ende juga meminta pengurus PT ADS atau forum anggota memberikan data anggota PT ADS agar saat pembagian tidak bermasalah.

Diberitakan sebelumnya di media ini Forum Peduli dan perwakilan Anggota PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Ende mendatangi kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ende, Provinsi NTT, Kamis (22/6/2023) pagi. Kedatangan mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan uang dan aset yang disita oleh negara dalam perkara ini karena sudah ada  putusan dari Mahkama Agung (MA) terhadap perkara ini.

Pernyataan sikap Forum dan Anggota PT. ADS yang ditandatangani ketua Thomas Tonda dan beberapa anggota menyatakan:

Putusan Mahkama Agung Nomor : 4201K/Pid.Sus/2022  tanggal 13 September 2022 menyatakan bahwa uang, aset tanah dan bangunan serta barang – barang milik PT ADS ” Dirampas untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para korban secara proporsional melalui jaksa penuntut umum” adalah putusan sudah final atau inkracht.

Baca Juga :  Implementasikan Kurikulum Merdeka, SMPN 4 Langke Rembong Manggarai Gelar Gebyar Akhir Tahun 2023

Uang yang ada dan uang hasil lelang aset- aset yang dirampas adalah milik korban anggota PT ADS.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 402 K/Pid.Sus/2022 tersebut maka Forum dan Anggota PT ADS meminta jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan dan tuntutan ini disampaikan oleh Forum dan Anggota karena eksekusi badan terpidana Muhamad Badrun selaku Direktur Utama PT. ADS oleh Kejari Ende sudah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023. Dengan demikian maka Forum dan Anggota PT ADS mendesak jaksa segera mengeksekusi aset yang disita atau dirampas.

“Kami minta segera lelang barang- barang sitaan tersebut dan hasilnya segera dibagikan kepada kami para korban anggota PT. ADS sesuai hak kami masing- masing”, kata wakil ketua forum anggota,  Karolus Dale.

Forum dan anggota dalam pernyataan sikapnya juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membagi terlebih dahulu uang anggota sebesar Rp 1.139.000.000,00 yang disita kepada anggota PT. ADS.*

Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA