MAUMERE, FLORESPOS.net – Bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 Tahun 2023, KSP Kopdit Obor Mas Maumere meraih Dekopin Award kategori Koperasi Kredit (Kopdit) Penyalur Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar di Indonesia pada tahun 2023.
Piagam penghargaan diberikan oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP kepada Ketua Pengurus KSP Kopdit Obor Mas, Markus Menando bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Momen peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 Tingkat Nasional dihadiri Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki, Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo, dan sejumlah pejabat lainnya.
Ketua Pengurus KSP Kopdit Obor Mas, Markus Menando yang dihubungi Florespos.net ke Jakarta, Rabu petang menjelaskan bahwa penghargaan itu hanya diterima oleh Kopdit Obor Mas, dengan kategori sebagai Kopdit penyalur dana KUR terbesar di Indonesia pada tahun 2023.
“Kopdit Obor Mas merupakan satu-satunya Kopdit yang menerima penghargaan ini,” kata Markus Menando.
Plafon KUR Tahun 2023 Rp 200 M
Sementara General Manajer (GM) KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering kepada wartawan usai mengikuti apel peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76 di Halaman Kantor Pusat Obor Mas Mauemere, Rabu (12/7/2023) menjelaskan bahwa penghargaan itu merupakan salah satu bukti bahwa apa yang dilakukan Obor Mas dalam penyaluran KUR selama ini dihargai oleh pemerintah.
“Penghargaan ini mau menunjukkan bahwa apa yang kita lakukan dihargai oleh pemerintah. Dengan penghargaan seperti ini, maka pemerintah menghargai apa yang sudah kita lakukan selama ini,” kata Frediyanto.
Frediyanto mengakui bahwa penghargaan itu diberikan berdasarkan fakta di mana Obor Mas sebagai satu-satunya Kopdit Penyalur KUR di Indonesia telah membantu pemerintah untuk menyalurkan dana KUR dalam beberapa tahun terakhir.
Dijelaskannya, tahun lalu plafon dana KUR yang disalurkan Obor Mas sebanyak Rp100 M, sementara plafon tahun ini dana KUR tahun 2023 sebesar Rp200 M.“Plafon dana KUR yang disalurkan Obor Mas tahun ini sebanyak 200 M,” kata Frediyanto.
Frediyanto menyatakan optimistisnya bahwa Obor Mas bisa menyalurkan dana KUR sesuai plafon Rp 200 M.“Target salurkan KUR Rp 200 M bisa karena anggota kami banyak, 145.000 anggota. Apalagi, tiap tahun omzet pelayanan pinjaman kami sekitar Rp750 M, dan Rp 200 M di antaranya dari KUR,” kata Frediyanto.
Menurut Frediyanto, Koperasi harus menjadi penyalur KUR dengan catatan tidak mengganggu pilar-pilar koperasi.
“KUR itu tidak menggaggu pilar-pilar koperasi. Malah, KUR mendukung pilar koperasi karena kita pinjam KUR untuk membantu anggota,” kata Frediyanto.
Frediyanto menegaskan bahwa Obor Mas berupaya menyalurkan dana KUR untuk membantu anggota agar mereka bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga murah/rendah sehingga anggota bisa meningkatkan pendapatan ekonomi mereka, mendapatkan nilai tambah.
“Bayangkan kalau pinjam dana KUR di Obor Mas dengan bunga 3% per tahun atau 0,25% per bulan, lalu dia putar itu uang lalu bisa menciptakan keuntungan sehingga meningkatkan nilai tambah untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan dia sebagai anggota,” kata Frediyanto.
Koperasi Harus Mampu Jawabi Tantangan Zaman
Sementara Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki dalam sambutannya antara lain mengemukakan bahwa dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia maka sangat dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. “Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” katanya.
Menteri mengakui RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.
“Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil,” katanya.
Selain itu, lanjut Menteri, yang baru dan mendasar adalah pengakuan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi yang melibatkanya banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan . Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.*
Penulis Wall Abulat/Editor: Anton Harus










