MAUMARE, FLORESPOS.net – KPU Kabupaten Sikka telah menetapkan tahapan untuk Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka oleh KPU Kabupaten Sikka sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Menjelang dua hari batas akhir waktu di atas, fakta menunjukkan bahwa masih ada 404 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sikka atau 80,8% yang belum memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana ketentuan penyelenggara pemilu.
Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Herimanto, S.H kepada wartawan, Jumat (7/7/2023) pagi menjelaskan bahwa sesuai agenda yang ditetapkan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sikka oleh KPU Kabupaten Sikka sejak tanggal 26 Juni pukul 08-00-16.00 hingga tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita,
Progres pendaftaran Bakal Calon, urai Herimanto, dari hari pertama sampai hari ke 10 atau sejak 26 Juni hingga 5 Juli 2023 pukul 11.00 Wita belum ada Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.
Pada hari ke-11 tanggal 6 Juli hingga pukul 16.00 Wita, lanjut Herimanto, belum ada Partai Politik yang mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.
“Sesuai surat, PSI akan mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, Jumat, 7 Juni 2023, Pukul 15.00 Wita,” kata Herimanto.
Herimanto menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang disampaikan ke Partai Politik, tanggal 24 Juni 2023, sebanyak 404 bakal calon anggota DPRD Sikka yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Yang memenuhi syarat hanya 96 bakal calon,” kata Herimanto.
Tahapan Pemilu
Sebelumnya, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Juru Bicara KPU, Herimanto, S.H. menjelaskan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan selanjutnya sesuai Lampiran PKPU No. 3/2022 yakni Perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan PKPU (14 Juni 2022 – 14 Juni 2023), Pendaftaran dan VerifikasiPesertaPemilu (29 Juli – 13 Desember 2022), Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober – 9 Februari 2023), Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023), PenetapanPeserta Pemilu (14 Desember 2022); Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan jadwal DPD dari 6 Desember 2022 – 25 November 2023; DPR/DPRD dari 24 April 2023 – 25 November 2023.
Presiden/Wapres dari 19 Oktober 2023 – 25 November; Masa Kampanye (28 November – 10 Februari 2024); Masa Tenang (11 – 13 Feberuari 2024), dan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan ketentuan pemungutan Suara (14 Februari 2024), Penghitungan Suara (14 – 15 Februari 2024), Rekapitulasi (15 Feb – 20 Maret 2024).
Penetapan Hasil Pemilu: Jika tidakter dapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK; Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK.
Pengucapan Sumpah Janji: DPRD Kab/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota;DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi; DPR dan DPD: 1 Oktober 2024; dan Presiden/Wapres 20 Oktober 2024.
Herimanto pada kesempatan ini, menjelaskan tahapan yang sedang berjalan meliputi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaen/Kota; Pengumuman Pengajuan Bakal Calon: 24 – 30 April.
Pengajuan Bakal Calon 1 – 14 Mei; Verifikasi Administrasi: 15 Mei – 23 Juni; Pengajuan Perbaikan 26 Juni – 9 Juli; Vermin Perbaikan: 10 Juli – 6 Agustus; Pencermatan Rancangan DCS: 6 Agustus – 11 Agustus; Penyusunan dan Penetapan DCS: 12 Agustus – 18 Agustus.
Pengumuman DCS: 19 Agustus – 23 Agustus;Masukan dan Tanggapan Masyarakat: 19 Agustus – 28 Agustus; Pengajuan Pengganti calon sementara: 14 September – 20 September;Verifikasi atas calon pengganti: 21 September – 23 September; Pencermatan Rancangan DCT: 24 September – 3 Oktober;Penyusunan dan Penetapan DCT: 4 Oktober – 3 November; dan Pengumuman DCT pada 4 November. *
Penulis Wall Abulat/Editor: Anton Harus













