BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Ngada, NTT, Yohanes Don Bosko Ponong mendesak PLN Rayon Bajawa segera aktivasi arus biar listrik bisa menyala di 4 Desa di Kecamatan Riung Barat.
Empat Desa di Kecamatan Riung Barat yang dimaksud Bosko Ponong, yakni Wolomeze, Wolomeze I, Lanamai, dan Lanamai I.
Menurut dia, PLN tidak boleh menjadikan alasan tunggakan pembayaran lampu Super Ekstra Hemat Energi (Sehen) yang dipasang tahun 2013 sebagai faktor penghambat bagi masyarakat menikmati penerangan.
“Saya baru pulang dari Maronggela, Nampe, Teong, Tedhing, masyarakat sampaikan bahwa sedikit terhambat untuk nyalakan listrik karena PLN masih menuntut tagihan Sehen sejak 2013 silam,” kata Bosko Ponong, Sabtu (24/6/2023).
Bosko Ponong mengatakan, pihak PLN Bajawa perlu pertimbangkan dan tidak korbankan kepentingan masyarakat guna menikmati Program Indonesi Terang.
Menurut Bosko Ponong, pada saat awal pemasangan lampu Sehen di wilayah Riung Barat itu ada nota kesepakatan (MoU) antar pihak PLN dengan masyarakat.
MoU ini mengatur tentang hak dan kewajiban antar pihak PLN dengan masyarakat. Misalnya, kalau lampu Sehen rusak, maka PLN gantikan kembali lampu yang baru. Faktanya, tidak dijalankan pihak PLN.
“Seperti kabel putus dan lampu rusak tidak digantikan oleh pihak PLN. Sehingga tidak mungkin masyarakt cicil atau bayar iuran bulanan semantara mereka menikmati kegelapan,” kata Bosko Ponong.
Bosko Ponong berharap agar PLN putihkan tunggakan dan menghitung jumlah cicilan Sehen masyarakat sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya dikurangi total pembayaran satu unit meteran di setiap rumah.
“Contoh rumah A, dia sudah pernah bayar iuran Sehen Rp 500.000. Kemudian total satu meteran Rp 1.500.000. Berarti tinggal dikurangi saja. Si A tinggal bayar Rp 1.000.000,” kata Bosko Ponong.
Sampai berita ini ditayangkan, Florespos.net belum berhasil menemui pihak PLN Rayon Bajawa untuk konfirmasi terkait hal tersebut.*
Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando