“Saya makin yakin bahwa manusia adalah makhluk yang berbahaya dan bahwa kekuasaan baik yang diberikan pada sedikit orang maupun banyak orang adalah selalu tamak dan terus berteriak meminta kekuasaan lebih banyak” Abigail Adams.
Catatan Pendahaluan
Esensi dan keberadaan pers dalam negara demokrasi sangat penting. Saking pentingnya maka negara-negara yang menjunjung demokrasi , seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan sejumlah negara demokrasi lainnya selalu menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politika).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konsep Trias Politika (eskutif, legislatif, dan yudikatif) awalnya digagas dan dikembangkan oleh Filsuf Prancis Montesquieu (1748). Filsuf ini mengembangkan sistem pemisahan kekuasaan untuk lebih menjamin hak-hak warga negaranya.
Ide Montesquieu ini dituangkannya ke dalam sebuah pustaka yang bernama L’Esprit des Lois. Filsuf ini menggarisbawahi bahwa tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara harus dipisahkan baik secara fungsional maupun penyelenggaraannya.
Meskipun Montesquieu di saat menggagaskan teorinya tidak menjelaskan bahwa ada pilar pada urutan keempat demokrasi yakni pers, namun konsep Trias Politikanya mendapatkan suatu momen blessing in the guice ketika pada saat yang sama di Parlemen Inggris terjadi perdebatan, dan ketiga pilar demokrasi di negara tersebut memiliki perbedaan pendapat dan tidak lagi mementingkan publik.
Salah satu peserta di dalam parlemen Inggris saat itu bernama Edmund Burke lalu menunjuk ke arah balkom dan dia berkata , di sana masih ada pers sebagai pilar keempat demokrasi, dan mereka lebih penting dan pada ketiga lembaga yang sedang berdebat di sini.
Pendapat Edmund Bukke tersebut didokumentasikan ke dalam sebuah buku yang berjudul On Heroes, Hero Worship yang ditulis oleh Thomas Carlyle pada tahun 1841 (Carlyle, 1841:265).
Edmund Burke merupakan orang yang pertama kali mencetuskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kekuatan keempat demokrasi.
Pemikiran Edmund Burke tersebut dipakai hingga saat ini di mana trias politika tidaklah lengkap tanpa adanya peran media massa.
Subiakto dan Ida dalam bukunya (2014:140) mengatakan bahwa pers dikenal oleh masyarakat luas sebagai the fourth estate (kekuatan keempat demokrasi) yang melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam konteks Indonesia, pers dijamin sebagai hak setiap warga negara di mana hal tersebut tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 yang ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyengsoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kebebasan pers yang dijamin oleh UU di atas memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat demokratis. Pers merupakan salah satu kekuatan demokrasi yang berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Melalui berita-beritanya, pers dapat memberikan evaluasi kinerja pemerintahan dalam suatu negara (Dewan Pers, 2016xi).
Sebagai kekuatan keempat demokrasi, media juga dapat memengaruhi publik dengan tujuan tertentu. Antara lain menanamkan sikap pro atau kontra terhadap suatu objek, menumbuhkan kebencian, memupuk persahabatan, meningkatkan suhu peperangan, bahkan mungkin untuk meretas jalan perdamaian adalah tugas–tugas dari pers.
Harus Berpijak pada Realitas Sosial
Sejalan dengan keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, maka pada tataran konsep dan praktik, ada banyak pemerhati media selalu memberikan catatan kritis terkait peran media dan panggilan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.
Salah seorang pemerhati media yang juga penulis dan akademisi dan saat ini mengemban tugas sebagai Superior General SVD yang berkedudukan di Roma, Italia, Dr. Paul Budi Kleden dalam kata pengantar berjudul “Media Massa, Mediator, dan Konstruktor Realitas” untuk buku berjudul Media dan Realitas Sosial yang ditulis Dr. Jonas Klemens G.D. Gobang (Jonas,2012:xii-xiii) menggarisbawahi bahwa media massa tidak hanya memediasi kita dengan realitas.
Paul Budi Kleden dalam tulisannya menyebutkan bahwa peran media lebih dari sekadar memediasi kita dengan realitas karena apa yang ditayangkan melalui televisi, disiarkan melalui radio, dan ditulis di koran mengonstruksi realitas. Media massa mengonstruksi kenyataan.
“Karena ketergantungan pada media massa dalam banyak kasus adalah kepercayaan total, maka apa dan konsep tentang sebuah realitas ditentukan sepenuhnya oleh apa yang kita baca dan lihat,” tulis Paul Budi Kleden.
Terkait kutipan di atas, Paul Budi Kleden menyentil bagaimana pandangan seorang warga Pulau Flores mengenai bencana gempa bumi yang melanda Sumatera Barat sangat ditentukan oleh pemberitaan.
“Dia tidak dapat membuat cross check atau membuat pertimbangan kritis untuk setiap detail. Sebab itu, kesalahan pemberitaan, entah disengaja atau tidak akan mempunyai pengaruh besar dan lama pada konsep dan gembarannya mengenai realitas tersebut,” tulis Paul Budi Kleden.
Paul Budi Kleden menyebut ada dua konsekuensi dari pandangan di atas (Jonas, 2016:xii).
Pertama, lebih daripada waktu-waktu sebelumnya, dewasa ini dituntut tanggung jawab yang besar dari pada penyelenggara media. Peran dominan dan signifikan dari media dalam kehidupan manusia (post) modern sejatinya diimbangi dengan kesadaran dan tanggung jawab yang memadai.
Kesadaran itu tercermin dalam pemberitaan yang sejauh mungkin menuju pada realitas. Rujukan pada realitas memiliki makna ganda. Di satu pihak media massa membawa realitas ke dalam kehidupan pembaca dan pemirsa. Melalui medis massa realitas yang jauh didekatkan, yang asing diperkenalkan, yang samar-samar diperjelas.
Di sini kita berbicara mengenai dimensi informatif dari media massa. Media massa memperantarai realitas agar menjadi bagian dari kehidupan seseorang.
Pada pihak lain, lanjut Paul Budi Kleden, media massa pun mendekatkan pembaca dan pemirsa pada realitas. Orang tidak lagi bersikap indiferen tetapi mengambil posisi tertentu terhadap realitas yang diperantarai oleh media yang dibaca, didengar atau yang dilihatnya.
Di sini kita dapat berbicara mengenai dimensi formatif dari media massa. Bahan yang diterima menjadi elemen pembentukan wawasan dan kepribadian dari pemirsa atau pembaca. Komitmen pembaca atau pemirsa digugah. Pada dimensi ini kita serentak melihat keberpihakan dan kepentingan dalam penyelenggaraan sebuah media massa.
“Tanggung jawab ditunjukkan media massa dalam memilih cara untuk mencapai kedua tugas ini, terutama tugas kedua di atas. Sebuah media massa disebut bertanggung jawab apabila dia memperlakukan para pemirsa dan pembaca sebagai manusia yang sanggup berpikir mandiri dan mengambil keputusan bebas. Maka dorongan untuk mengambil sikap didasarkan pada informasi yang memadai,” demikain Paul Budi Kleden.
Paul Budi Kleden menggarisbawahi bahwa kedua dimensi di atas diperhatikan secara proporsional dalam relasi yang benar. Keputusan yang benar dan bertanggung jawab dibangun atas dasar informasi yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan. Perhatian akan proporsionalitas dan relasi kedua dimensi ini akan menentukan entahkan sebuah media massa membaca realitas ke dalam kehidupan warga dan mendekatkan warga pada realitas.
Kedua, membangun kesadaran kritis dalam diri pembaca. Kendati tidak selalu mudah bagi pembaca atau pemirsa untuk cross check atas setiap detail pemberitaan. Sebagaimana sudah dikatakan di atas, namun diperlukan sebuah sikap kritis untuk menangkap kejanggalan-kejanggalan yang terdapat sebuah pemberitaan.
Sikap kritis ini memungkinkan seorang pembaca atau pemirsa untuk tidak menjadikan media massa sebagai satu-satunya sumber kebenaran dari realitas sosial. Pembaca atau pemirsa seperti ini mengambil distansi kritis terhadap berita sehingga dengan lebih mudah dia menerima koreksi atas informasi lebih dahulu diperolehnya.
Dia tidak bisa melakukan penelitian secara cermat entahkah apa yang dibacanya sungguh benar, namun dia tidak berpegang pada apa yang dibacanya seolah itu adalah dogma yang tidak dapat digugat lagi.
Tingkat kekritisan pembaca atau pemirsa mempunyai pengaruh pada peran formatif media massa. Semakin kritis para pembaca atau pemirsa, maka semakin besar pula tuntutan yang mesti dipenuhi oleh media massa untuk meyakinkan pembaca atau pemirsa agar dapat menajatuhkan keputusan terhadap realitas sosial yang diberitakan.
Hal ini selanjutnya berpengaruh pada peningkatan mutu penyelenggaraan media massa. Porsi pembaca atau pemirsa yang kritis dalam sebuah masyatakat akan menentukan kualitas penyelenggaraan media massa di dalam masyarakat tersebut.
Secara teoretis memang seorang jurnalis atau pekerja media memang telah dituntun untuk selalu menyanjikan informasi/berita yang berbasis pada realitas sosail, menyajikan berita secara faktual, berimbanbg, dan selalu berpihak pada kaum marjinal/option for the poor.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 memang menggarisbawahi panduan yang jelas bagi awak media untuk menyajikan berita/informasi yang menyuarakan aspirasi masyatakat.
UU ini mengsinyalkan bahwa media massa atau jurnalis harus selalu memberikan informasi yang sesuai realitas sosial, selalu berpihak pada yang kecil dengan mengatur beberapa hal di antaranya agar informasi yang disasikan harus berimbang, cover both side atau cover all side, dll
Selain UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di atas, juga ada banyak literasi yang bisa dijadikan panduan bagi para jurnalis untuk menyanyikan informasi secara benar.
Di antararanya sebagaimana yang ditulis Bill Covack & Tom Resenstiel dalam bukunya yang yang diterbitkan oleh Yayasan Pantau tahun 2006 secara eksplisit menyebut 9 (plus 1) elemen jurnaslime yang meliputi eleme Kebenaran,loyalitas, Esensi dari jurnalisme adalah disiplin dalam melakukan verifikasi, Independensi, Memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas, Jurnalisme sebagai forum publik, Jurnalisme harus memikat dan relevan, Berita harus proporsional dan komprehensif, dan mendengarkan hati nurani.
Bill Covack & Tom Resenstiel menjelaskan secara detail makna di balik 10 elemen yang disebutkannya itu.
Pertama, Kebenaran.Elemen Jurnalisme yang pertama adalah kebenaran. Kebenaran jurnalistik adalah kebenaran pada saat fakta itu disampaikan ke hadapan jurnalis. Menggali dan mengikuti perkembangan dan menyampaikan kebenaran kepada publik selengkap dan seakurat mungkin. kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran fungsional bukan kebenaran dalam tataran filosofis
Kedua, Loyalitas dengan penekanan menempatkan sesuatu dalam kebenaran itu memiliki tanggung jawab sosial. Loyalitas dalam menyampaikan kebenaran pada masyarakat dan berpihak pada kepentingan umum, bukan pada tempat bekerja, bukan pada perusahaan, pengiklan ataupun pada pembacanya.
Ketiga, esensi dari jurnalisme adalah disiplin dalam melakukan verifikasi. Yang mau digarisbawahi dalam elemen ini agar jurnalis perlu memastikan data dan fakta yang didapatkan dari lapangan bukan berdasarkan fiksi ataupun khayalan.
Kovach dan Rosenstiel menawarkan lima konsep dalam verifikasi yang meliputi: bersikaplah rendah hati, jangan menambah atau mengarang apa pun, jangan menipu atau menyesatkan pembaca, pemirsa, maupun pendengar, bersikaplah setransparan dan sejujur mungkin tentang metode dan motivasi Anda dalam melakukan reportase, dan bersandarlah terutama pada reportase Anda/jurnalis sendiri.
Kemampuan verifikasi disertai sikap disiplin inilah yang membedakannya dengan hiburan, propaganda, fiksi atau seni. Infotainment hanya terfokus pada apa-apa yang menarik perhatian pemirsa dan pendengar. Jurnalisme meliput kepentingan masyarakat yang bisa menghibur tapi juga bisa tidak.
Keempat, Independensi dengan penekanan bahwa seorang jurnalis adalah makhluk sosial, namun bukan berarti bahwa dia harus memihak pada orang yang mereka liput.
Jurnalis tidak mencari teman, tidak mencari musuh.Maka independensi adalah kesetiaan pada kebenaran dalam menyampaikn informasi kepada masyarakat tanpa ada propaganda, fiksi ataupun rekayasa.
Kelima, jurnalisme memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas. Elemen ini dapat dilaksanakan melalui metode investgasi, informasi yang diperolah akan menunjukkan siapa yang bersalah, siapa yang melanggar hukum, siapa yang jadi terdakwa.
Bukan dengan cara menulis kembali berdasarkan data-data yang juga didapatkan dari sumber yang tidak jelas narasumber dan akurasinya.Tiga macam liputan investigasi yang dapat dilakukan yaitu investigasi orisinal, investigation on investigation, interpretative investigation.
Keenam, Jurnalisme sebagai forum publik. Sebagai forum publik, orang-orang bisa datang, menyampaikan pendapatnya, kritik, dan sebagainya. komentar dan tanggapan merupakan bagian dari proses jurnalisme sebagai partisipasi publik.
Dalam menyampaikan pendapat dengan menampilkan data-data yang kurang memadai maka praktik jurnalisme yang dibuat menjadi semu. Terlebih dengan kecepatan dari teknologi saat ini membuat banyak distorsi informasi yang seringkali membuat reputasi jurnalisme rusak.
Ketujuh, Jurnalisme harus memikat dan relevan. Menulis artikel atau narasi yang dalam butuh waktu berbulan-bulan, bahkan bisa sampai bertahun-tahun. Memperhatikan komposisi, tentang etika, tentang naik-turunnya emosi pembaca dan sebagainya itu sangat penting untuk dipelajari.
Kedelapan, Berita harus proporsional dan komprehensif. Banyak judul berita yang terdengar sensasional, namun ketika dibaca isi tulisan tidak komprehensif, malah menyesatkan pembaca. Agar proporsional dalam menyajikan berita maka pemilihan berita sangat subjektif, ibarat sebuah peta, ada detail suatu blok, tapi juga gambaran lengkap sebuah kota.
Kesembilan, mendengarkan hati nurani.Mendengarkan isi hati nurani dan berpegang pada etika serta norma yang berlaku di masyarakat seyogyanya dimiliki oleh jurnalis.
Dalam bukunya, Kovach menggambarkan bagaimana suasana ruang redaksi yang penuh dengan keadaan nurani para wartawan yang dilematis. Saat berita hendak diturunkan atau deadline, seseorang di puncak organisasi media harus bisa mengambil keputusan, menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah laporan, membiarkan atau mencabut sebuah kutipan yang panas agar media bersangkutan bisa menepati deadline.
Kesepuluh, Warga kian terlibat dalam proses produksi konten jurnalistik melalui interaksi di media digital.Di era digital, siapa saja bisa memproduksi konten informasi seperti memproduksi berita.
Warga bukan lagi sekadar konsumen pasif dari media, tetapi mereka juga menciptakan media sendiri. Munculnya blog, jurnalisme online, jurnalisme warga (citizen journalism), jurnalisme komunitas (community journalism) dan media alternatif.
Jauh Dari Harapan
Meskipun secara teori, dan secara konsep demokratis dipahami bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi, tetapi faktanya masih banyak perlakukan dari oknum-oknum baik yudikatif, legislatif, dan yudikatif yang terindikasi mengangkangi konsep di atas dengan aneka kekerasan baik kekerasan verbal/kata, kekerasan perilaku yang merendahkan profesi jurnalis, maupun kekerasan fisik yang dilakukan oknum pejabat atau pun orang-orang suruhan oknum pejabat.
Terbetik dalam ingatan kita bagaimana para insan jurnalis di pelbagai negara demokrasi yang menganut prinsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, termasuk di Indonesia selalu melitanikan para jurnalis yang menjadi korban perlakukan oknum pejabat baik dengan kata-kata, teror dan intimidasi, kekerasan fisik, pelarangan liputan, serangan digital, ancaman, dan aneka tindakan pidana.
Dalam konteks Indonesia, data yang dilaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2020 sebanyak 84 kasus, tahun 2021 sebanyak 43 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 61 kasus.
Menarik untuk kita simak di mana dari 61 kasus kekerasan yang dialami para jurnalis selama tahun 2022, ada 20 di antaranya merupakan kekerasan fisik dan perusakan alat kerja jurnalis, 10 kasus kekerasan verbal, 3 kasus berbasis gender, penghapusan dan pelaporan pidana 5 kasus, penyengsoran 8 kasus, dan sisanya aneka bentuk kekerasan lainnya.
Sementara wujud 43 kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2021, di antaranya teror dan intimidasi 9 kasus, kekerasan fisik 7 kasus, pelarangan peliputan 7 kasus, ancaman 5 kasus, dan sisanya beberapa bentuk kekerasan lainnya.
Data korban kekerasan ini mungkin banyak, karena ada juga kasus kekerasan yang dialami para jurnalis di daerah tidak dilaporkan ke organisasi wartawan dan atau kepada otoritas berwewenang.
Dalam konteks terakhir ini, bisa saja ada di antara kita yang pernah menjadi korban kekrasan akibat ulah oknum-oknum pejabat, baik kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan larangan peliputan, dan aneka bentuk kekerasan lainnya.
Kalau ada di antaranya kita menjadi korban, dan atau ada di antara kita menjadi pelaku, maka sesungguhnya kita sedang mempertontonkan sandiwara demokrasi yang mengagungkan keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi dari satu sisi, namun juga pada saat yang bersamaan, kita terbilang sebagai pengkiatan dan perusak demokrasi karena perilaku kita yang menjadi bagian dari perusak demokrasi itu sendiri.
Mudah-mudahan, tak ada dusta di antara kita. Kalau masih ada di antara kita yang berdusta, maka alangkah baiknya kita merenungi pesan bermakna disampaikan (Abigail Adams 1774-1818), ketika ia berkata “Saya makin yakin bahwa manusia adalah makhluk yang berbahaya dan bahwa kekuasaan baik yang diberikan pada sedikit orang maupun banyak orang adalah selalu tamak dan terus berteriak meminta kekuasaan yang lebih banyak.”
Semoga kutipan bermakna Abigail Adams di atas menjadi permenungan bersama kita untuk memaknai seluruhh dinamika hidup dan tutur kata kita, apa pun profesi kita.
Sejalan dengan pernyataan Abigail Adams, saya pun teringat adagium Bahasa Latin “Homo homini lupus est” yang berarti Manusia adalah serigala bagi sesama manusia atau “manusia adalah musuk terburuk sesamanya”.
Semoga tak ada di antara kita yang menjadi serigala bagi sesama manusia lainnya. * (Tulisan ini diramu dari pelbagai sumber).
Oleh: Walburgus Abulat (Jurnalis dan Kolumnis di Pelbagai Media)










