ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Polres Ende, Kabupaten Ende, NTT, terus mendalami kasus pengadaan mobil Ambulans dan Puskemas Keliling (Pusling) tahun anggaran 2019 pada Dinas Kesehatan Ende.
Setelah menetapkan dan menahan tersangka PD, Direktur PT. PPS dalam kasus ini, terkini polisi sudah menetapkan dua tersangka baru.
Kedua tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berinisial VK dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IGS.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2023) siang mengatakan, kedua tersangka baru ini sedang dalam proses pemanggilan oleh penyidik.
“Sudah ada tersangka lain dalam kasus ini dan sedang dalam proses pemanggilan oleh penyidik. Panggilan pertama mulai hari Senin hingga Jumat. Jika tidak hadir maka akan dilakukan panggilan kedua,” katanya.
Kapolres mengatakan penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik saat gelar perkara. Kapolres tidak menyebutkan peran kedua tersangka dalam kasus ini.
“Perannya itu bagian dari penyidikan dan tunggu di persidangan baru dibuka,” katanya.
Kapolres juga tidak memberikan kepastian apakah kedua tersangka langsung ditahan saat memenuhi panggilan penyidik.
“Soal langsung ditahan atau tidak itu tergantung hasil penyidikan. Sesuai KUHP seorang tersangka itu ditahan bila menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya maka tergantung dari penyidikan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satatreskrim) Polres Ende mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende.
Kasus tersebut adalaha kasus pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK dan 1 unit mobil Ambulance Rumah Sakit Tanali yang sumber anggaranya dari dana DAU di Dinkes Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Panca Putra Sundir berinisial DP. Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Ende di Jalan Saharjo, No 321 Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu, 31 Mei 2023.
Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, S.H bersama anggota unit Tipidkor Polres Ende.
Kapolres menjelaskan modus operansi yang dilakukan tersangka DP dalam pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan dan 1 unit mobil ambulans RS Tanali pada Dinkes Kabupaten Ende TA 2019 sesuai fakta yang terungkap bahwa pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai.
Namun telah dibayar 100 persen yang mengakibatkan bahwa sampai dengan saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan. Enam kendaraan tersebut juga belum tercatat sebagai aset daerah.
Barang bukti yang diamankan berupa 6 lembar faktur asli diantaranya 5 lembar faktur asli mobil pusling double gardan 4×4 dan 1 lembar faktur asli mobil ambulans RS Pratama Tanali serta dokumen terkait pengadaan. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp. 444.915.404.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










