RUTENG, FLORESPOS.net – Sesuai dengan jadwal secara Nasional, termasuk di KPU Manggarai, NTT, hingga sekarang, proses berkas para bakal calon legislatif (Bacaleg) masih berkutat pada tahapan verifikasi administrasi.
Dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2023), anggota KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, proses yang sedang jalan sekarang ini adalah verifikasi berkas para bakal Caleg. Semua berkas diteliti detail dan cermat agar tidak ada yang keluar dari aturan.
“Kita sedang lakukan verifikasi berkas. Masuk di dalamnya verifikasi ke instansi berwenang atas dokumen administrasi para bakal Caleg,” katanya.
Dikatakan, output dari proses itu nanti adalah adanya kesimpulan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS) atas berkas administrasi para bakal Caleg itu.
Pada waktunya, hasil verifikasi itu diberikan ke semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu di Manggarai. Di situ nanti diketahui, berkas mana yang sudah MS dan mana BMS.
Untuk yang statusnya BMS, maka harus diperbaiki agar memenuhi syarat yang ditentukan pada masa perbaikan.
Menurutnya, dokumen BMS yang harus diperbaki itu masuk juga yang berkaitan dengan ijazah yang masih diragukan legalitasnya;
Atau bakal Caleg yang mempunyai riwayat pernah dipenjara yang belum memenuhi ketentuan seperti dokumen pengumuman di media massa atau baliho dan lain-lain.
Dalam proses itu, jika ada keraguan atas dokumen yang ada, maka KPU akan melakukan klarifikasi ke instansi yang berkaitan dengan dokumen bakal Caleg tersebut.
“Jadwal penyerahan berkas hasil verifikasi administrasi para bakal Caleg itu, per 24-25 Juni 2023,” katanya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Manggarai, Hery Harun mengatakan, pihaknya memberi perhatian penuh pada tahapan verifikasi administrasi para bakal Caleg. Hal itu penting sekali agar semuanya tetap jalan dalam koridor.
“Yang pasti, kita awasi ketat pada tahapan ini. Karena pada tahapan ini menentukan sekali seseorang bisa maju jadi Caleg atau tidak dalam Pileg 2024 nanti,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus











